TOBA-Berkas perkara dugaan tindakan Pidana korupsi pada proyek pembangunan pengerjaan jalan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara KanbupatenToba TA - 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten Toba disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon kepada Gosumut.com Jumat, (11/9/2020) di ruang kerjanya menyampaikan telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN TIPIKOR Medan.

Gilbeth menyampaikan dengan tegas Kejaksaan Negeri Toba Samosir setelah melakukan berbagai tahapan pemeriksaan dengan ketetapan SOP Kejaksaan dalam mengungkap sebuah perkara oleh Penyidik dan ditetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur sesuai ketetapan Undang Undang maka berkas dugaan perkara korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, atas nama terdakwa brinisial BJS dan FH yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Lanjut Gilbeth, dalam upaya tindak lanjut persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor pada Pengeadilan Negeri Medan “Untuk Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir di perintah Tugaskan kepada Charles Hutabarat,SH dan Indra Sembiring,SH.

Diungkapkan Gilbeth, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dengan berkas perkara Pasal 2 dan 3 UU Korupsi tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan Gilbert, untuk kelengkapan berkas dan Barang Bukti (BB) oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir kepada Pengadilan Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan menyerahkan beberapa berkas Dokumen berupa dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang - Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.

Diterangkan Gilbeth, saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.511 juta.sebelumnya Terdakwa sudah ditahan dengan status Tahanan adalah Tahanan Rumah mengingat situasi saat ini negara kita sedang diterpa Wabah Pandemi Global Corona Virus Desease - 2019 (Covid-19) sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai bencana Nasional Non Alam yang harus dihadapi dan diantisipasi penyebaran dan penularannya secara bersama sama.

"Jadi perlu kami informasikan bahwa terdakwa dari mulai tahapan pemeriksaan oleh Jaksa hingga status Tahanan Rumah terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya,” terang Gilbert.

"Perlu kami tegaskan dan informasikan bahwa terdakwa BJS tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba (Toba Samosir,red) dengan kepala Dinas PUPR Kabupaten Toba (Toba Samosir,red) inisial BS," ujarnya.