JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil semua pihak yang terlibat demi mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya, tak terkecuali orang-orang lama di Otoritas Jasa Keuangan saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Orang-orang OJK harus dipanggil. Mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan," kata Trimedya kepada wartawan parlemen, Jumat (11/9/2020).

Dalam rapat terbatas antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Trimedya mengatakan jika Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap tengah melakukan menyelidikan baru atas temuan-temuan yang ada. Seperti adanya nama pengusaha nasional Rosan yang diduga tahu atau terlibat, juga Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata yang saat itu pernah menjadi Kabiro Perasuransian di Bapepam-LK dan beririsan pada keluarnya produk JS Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah.

"Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, Kejaksaan Agung bisa gerak cepat dan menelusurinya. Sepanjang nama-nama itu (Isa Rachmatarwata dan Rosan) diperlukan dan dianggap penting harus dipanggil," kata dia.

Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK periode 2006 hingga 2013, Isa jadi pejabat yang memberikan izin manajemen Jiwasraya untuk melakukan Reasuransi dan Revaluasi Aset, terkait laporan keuangan yang dijalankan pada periode 2008 hingga 2012. Di periode yang sama Isa memberikan izin penerbitan produk JS Saving Plan yang menjadi sumber masalah keuangan Jiwasraya yang mana produk ini memberikan bunga tetap tinggi antara 9 persen hingga 14 persen demi menutup hutang besar Jiwasraya lewat skema prinsip ponzi.***