TOBA-Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa secara online disebutkan, Dongan Torang Pangaribuan (Oknum Kepala Desa Sitoluama terpilih) terbukti secara sah melakukan pencabulan dan dijerat tindak pidana Undang Undang Perlindungan anak.

Dongan Torang Pangaribuan yang didakwa sebagai terasangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir 12 tahun kurungan penjara.

Tuntutan hukuman dibacakan pada persidangan yang digelar secara online, Selasa (8/9) sekira pukul 11.00 Wib.

Terdakwa yang akrab disapa Torang oleh Jaksa sesuai dengan Hukum dan Undang Undang terbukti melakukan tindakan percabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban,red berinisial NY (14), warga Kecamatan Laguboti.

Terdakwa yang berstatus sebagai Kepala Desa yang baru terpilih pada Pilkades 05 Desember 2019 yang lalu ini dituntut oleh Jaksa penuntut umum 12 tahun pidana penjara, setelah terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan hingga persetubuhan dengan korban secara berulang sejak tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui aksi bejat terdakwa terungkap setelah orang tua korban merasa curiga atas perlakuan terdakwa terhadap korban. Selain menyetubuhi korban, terdakwa juga kerap memberikan imbalan beberapa lembar uang ribuan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon,SH kepada wartawan saat dikonfirmasi mengakui bahwa sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terpaksa ditunda beberapa kali karena menunggu hasil koordinasi dengan Kejatisu.

"Tuntutan yang kita bacakan hari ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menangani kasus perkara pelecehan terhadap anak. Selanjutnya, minggu depan di hari dan jam yang sama akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi," ujar Gilbeth.