MEDAN – BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama dengan Kader JKN pada Kamis (10/09) melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) atau yang lebih dikenal dengan Program Relaksasi Tunggakan kepada masyarakat. Program Relaksasi Tunggakan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy

Sari menambahkan program ini berlangsung sampai dengan Desember 2020, dengan ketentuan peserta membayar tunggakan minimal 6 bulan tunggakannya, dan dapat mencicil sisa tunggakannya paling lambat Desember 2021.

Bagi Peserta JKN-KIS segmen PBPU menurut Sari bisa mendaftar Program Relaksasi Tunggakan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran Program Relaksasi juga dapat melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400. Sedangkan untuk peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi e-Dabu.

Mendengar Program Relaksasi Tunggakan, Dewi Sepriani yang merupakan Kader JKN di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Medan mengaku bersemangat untuk menyampaikan kabar baik ini kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Selama pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengaku kesulitan membayar tunggakan iuran, makanya setelah mendengar program ini saya senang dan ingin langsung menyebarkan kabar bahagia ini ke masyarakat,” ujar Dewi

Dewi bercerita, dirinya telah mencetak spanduk mengenai info Program Relaksasi Tunggakan, menyebarkan pesan melalui aplikasi Whatsapp, dan di media sosial miliknya yang lain. Di akhir wawancara Dewi mengajak semua masyarakat yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan untuk dapat memanfaatkan program ini, mengingat program ini terbatas hanya sampai bulan Desember 2020 dan pelunasan sisa tunggakannya sampai Desember 2021.