TOBA-pengurus PKNSI (Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia) tidak mencampuri urusan pertanahan. Sekali lagi kami tidak mau mecampuri. Tetapi kami dari organisasi PKNSI hanya peduli dengan Bahara Sibuea sebagai Kader PKNSI," ungkap Herbet mengawali pembicaraan kepada Gosumut Rabu, (9/9/2020) perihal pengeroyokaan terhadap Bahara Sibuea yang kesehariannya bekerja di perusahaan PT.TPL,Tbk penghasil Pulp (bubur kertas) di Sosorladang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba pada 19 September 2019.

Pengeroyokan tersebut disinyalir kuat dilakukan oleh segerombolan kelompok massa yang mengatas namakan kelompoknya Lamtoras yang dengan sengaja menyerobot dan melakukan penanaman jagung di areal lahan konsesi PT.TPL,Tbk Sihaporas Kabupaten Simalungun yang sudah selesai di panen perusahaan.

"Kami dengar dan ketahui bahwa areal tersebut adalah PT.TPL,Tbk yang mengelola, tidak pernah dikelola oleh masyarakat sekitar. Namun sekelompok masyarakat tersebut mengklaim bahwa itu adalah lahan dan tanah milik mereka," ungkap Herbet.

"Kami membuat pernyataan ini karena hal permasalahan tersebut kami amati mulai ditunggangi kelompok kelompok tertentu dan semakin gencarnya pemberitaan di media sosial bahkan di media cetak yang mempublis topik permasalahan tersebut. yang arahnya bahwa saudara kami Bahara Sibuea adalah terkesan pelaku tindak kriminal dalam peristiwa perkara yang terjadi di Sihaporas Kabupaten Simalungun itu," terang Herbet.

Disampaikan Herbet, sebagai ketua Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia Kabupaten Toba Samosir perlu menyikapi yang dialami Bahara Sibuea. "Perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa saya menyampaikan ini karena Bahara Sibuea adalah bahagian dari Keluarga Besar PKNSI serta keadilan harus ditegakkan seadil adilnya di NKRI ini sebagai Negara Hukum. Pihak TPL harus memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Bahara Sibuea dan jangan terkesan tutup mata, seakan membiarkan Bahara berjuang sendiri untuk membela dirinya. padahal apa yang di lakukan dan dikerjakan Bahara saat saat itu adalah kepentingan dan perintah dari manajemen perusahaan sebagai Karayawan perusahaan yang diberi tugas di wilayah kejadian," imbuhnya.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sihaporas, mudah mudahan atas terjadinya kejadian tersebut semua pihak bisa saling menahan diri dan saya selaku Ketua PKNSI Kabupaten Toba memohon maaf sebelumnya terhadap masyarakat Sihaporas jika ada kesilapan perlakuan saudara kami Bahara Sibuea dalam bertindak. Harapan PKNSI kiranya kedepan akan semakin terjalin hubungan kekerabatan dan kekeluargaan yang baik dan bisa saling menahan diri. Untuk itu saya meminta dengan sangat kepada masyarakat, Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi organisasi Kemasyarakatan lainnya serta semua pihak supaya menyikapi kejadian tersebut secara objektif, arif dan bijaksana. Mari kita serahkan prosesnya kepada penegak Hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.

Kepada Kapolres Simalungun dan jajarannya, PKNSI mengucapkan terima kasih yang telah menangani kejadian perkara tersebut dengan cepat. "Kami berharap jika ada terduga pelaku yang belum tertangkap dan diproses sesuai aturan Hukum dan Undang Undang supaya secepatnya diproses dan dtangani sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku dan tuntutan Undang Undang berikut Pasal tuntutannya diberlakukan sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.

Guru Besar PKNSI Parade Lee Manurung saat dimintai keterangan oleh Gosumut.com akan sikap dan penyataannya menyampaikan, permasalahan Bahara Sibuea tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Simalungun.

"Dan kami dengar juga bahwa saudara kami Bahara Sibuea sudah dijadikan tersangka. Kami jadi heran korban jadi tersangka atas tudingan pengaduan lain yang dituduhkan di lakukan oleh saudara kami Bahara dilokasi kejadian saat itu, setelah kami telusuri saudara kami Bahara tidak ada melakukan hal yang dituduhkan, dugaan kami sepertinya ada rekayasa dan PT TPL tidak transparan memberikan dukungan dan pembelaan terhadap karyawannya. Ada apa dengan PT TPL apakah mau menumbalkan suadara kami Bahara Sibuea," ungkap Parade Lee selaku Guru Besar PKNSI.

"Kami dari PKNSI tetap profesional dan taat azas Hukum dan perundang undangan di NKRI, serta kami tidak akan mau menginterfensi akan masalah proses perjalanan Hukum itu. Namun kami perlu juga meminta kepada pihak aparat penegak Hukum supaya bekerja dan bertindak dengan arif, adil dan bijaksana dalam menjalankan tugas penegakan Hukum," harapnya.

"Harapan kami janganlah Polisi asal menetapkan tersangka secara sepihak dan berat sebelah termasuk dalam hal membuat keputusannya untuk menetapkan sesesorang jadi tersangka yang menurut hemat kami, bila hal ini terjadi sudahlah sangat keliru karena sepengetahuan kami yang jadi Korban adalah saudara kami Bahara Sibuea yang dikeroyok sekelompok massa hingga mengalami cacat patah tulang pada lengan tangan kanannya. Ini kok malah dia jadi tersangka pula, karena ada pengaduan atau laporan kepihak Polres Simalungun dengan perkara lain yang dituduhkan dilakukan Bahara saat peristiwa itu terjadi, yang menurut saudara kami Bahara, itu tidak dia lakukan dan besar dugaan itu direkayasa," kata Parade.

"Kami dari organisasi PKNSI meminta dengan hormat hendaknya organisasi organisasi yang tidak mengetahui dengan detil akan titik masalah dalam persoalan yang terjadi di Sihaporas Kabupaten Simalungun hendaknya janganlah terlalu maju dan ikut campur didalam persolan tersebut. Marilah kita serahkan pihak Kepolisian menjalankan prosesnya sesuai dengan tufoksinya Polisi dalam melakukan penyelidikan,Pemeriksan akan perkara tesebut.biarkanlah Polri bertindak dan bekerja dengan Promoter. Karena kami yakin dan paham betul bahwa diera saat ini Hukum di NKRI tidaklah bisa di interfensi oleh siapapun. Saat ini kami pastikan dan PKNSI yakin bahwa tidak satu orang pun di NKRI ini yang kebal Hukum, baik itu Bahara Sibuea atapun masyarakat lainnya maupun para oknum kelompok massa yang bersengketa dengan Bahara Sibuea di Sihaporas lokasi tanah lahan Konsesi PT.TPL,Tbk," imbuhnya.

Kepada perusahaan PT.TPL,Tbk organisasi PKNSI meminta dengan sangat supaya pihak perusahaan memberikan penjelasannya secara terbuka dan transparan kepada publik, sejauh mana pembelaan yang diberikan perusahaan terhadap Bahara Sibuea atas terjadinya perkara tersebut. "Jangan seakan terkesan tutup mata," tambahnya.

"Karena sepengetahuan dan sepemahaman kami bahwa Bahara Sibuea disaat kejadian persoalan tersebut terjadi dia memperjuangkan atau mempertahankan apa yang menjadi Hak dan Tanggung jawab perusahaan selaku dianya adalah karyawan yang bekerja di perusahaan PT.TPL,Tbk. Dia ditugasi bekerja di wilayah tersebut, yang tentunya jelas adalah menjadi tanggung jawab kerjanya. Bahara disana bukanlah untuk masalah dan urusan pribadi atau urusan kelurganya melainkan dia itu bekerja sebagai Karyawan PT.TPL,Tbk. Jadi Bahara murni disana adalah urusan dan kepentingan kerja yang ditugasi oleh perusahaan, dimana perusahaan PT.TPL,Tbk selaku pemilik lahan komsesi yang bermasalah terhadap sekelompok massa tersebut," tegas Parade.

Gosumut.com berusaha mengkonfirmasi pihak Manajemen Perusahaan Bagian Humas Tagor Manik dan beberapa Staf Humas perusahaan via SMS WA Kamis Pagi, (10/9/2020) atas adanya statmen dan desakan dari Guru Besar PKNSI Parade Lee Manurung dan Ketua PKNSI (Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia) Kabupaten Toba Herbet Mangaraja Sibuea yang mempertanyakan sejauh mana pembelaan perusahaan terhadap Bahara Sibuea atas di tetapkannya menjadi tersangka sekaitan terjadinya permasalahan di Sihaporas. Namun pihak manajemen belum memberi tanggapan hingga berita ini diturunkan.