JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, program sertifikasi dai atau penceramah bersertifikat, sepatutnya dihentikan. Komisi VIII DPR, juga tidak pernah memberikan persetujuan atas program ini.

"Menteri Agama mengatakan bahwa program sertifikasi dai/pemceramah bersertifikat sudah dikerja-samakan dengan MUI, BNPT, BPIP, dan sebagainya. Tetapi anehnya, program itu malah tidak pernah dimajukan oleh Kementerian Agama kepada mitra kerja konstitusionalnya yaitu kepada DPR sebagai program kerja Kemenag, apalagi sebagai program prioritas Kemenag tahun 2020," kata HNW dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Tapi, tutur HNW, dalam sebuah rapat dengan Komisi VII DPR RI baru-baru ini, Menag menyampaikan bahwa para Penceramah/Da’i tidak harus bersertifikat, bahkan Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan bahwa program itu sukarela dan tidak ada konsukensi sanksi.

"Menjadi aneh jika Kemenag ngotot mengerjakan program dengan kualifikasi seperti itu, seolah-olah malah jadi kewajiban, apalagi dengan mengatakan sudah didukung oleh MUI," ujar HNW.

Faktanya, terang HNW, MUI justru melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum dan Waketum MUI, secara tegas dan terbuka menolak program itu. Penolakan secara terbuka juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah.

"Dengan fakta-fakta itu, maka mestinya program ini dihentikan saja dan tidak dilanjutkan, agar tidak melanjutkan keresahan umat dan hal yang potensial memecah belah di antara umat," pungkas HNW.***