TEBINGTINGGI-Berita soal pemakaian cadar di MTQ XXXVII Provsu yang sempat viral di media sosial, ditegaskan ketua dewan hakim MTQ Sumut Yusuf Rekso sebagai sesuatu yang dibenarkan dan tidak diharamkam.

"Cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan, Itu dibenarkan," tegas Rekso saat konfrensi pers di lobi Hotel kawasan Sudirman Tebingtinggi Selasa(8/9/2002).

Cadar terkadang disalahgunakan sebagai cara mengelabui bertehnik joki. Langkah antisipasi pun dilakukan, Yusuf menjelaskan, peserta diperiksa sebelum tampil.

"Pelarangan cadar tidak ada, boleh saja.Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," jelasnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap juga meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman."Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional," ucapnya.

Akan tetapi, di Sumatera Utara, sebelum tampil, peserta telah diperiksa lebih awal. " Lantaran dewan hakim saat itu dari pusat, jelas itu murni kesalahpahaman,"ungkap Palid.

Soal diskualifikasi, pihaknya mengaku telah mencabut keputusan itu, dan membenarkan peserta kembali tampil.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah, ini miskomunikasi, pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.

Soal kebijakan melepas cadar oleh pusat, lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir.

" Di Sumut ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," tegas Palid.