SIANTAR-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di rumah kontrakan tersangka, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 12.30 Wib.

Penggeledehan yang dilakukan selama 1 jam itu, guna untuk mencari barang bukti Traffiking yang dilakukan tersangka berinisial ARA (17) kepada pacarnya berinisial RA (15), yang langsung dipimpin Kanit PPA Iptu Klinus Sitinjak.

Selain itu, ARA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawa umur. Bahkan dirinya telah sering melakukan hubungan badan kepada sang pacar.

Tidak hanya itu saja, ARA juga menjual pacarnya melalui satu aplikasi Michat dengan harga yang sangat murah yakni Rp 300 ribu. Dan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan sang pacar yang tinggal satu kontrakan dengan tersangka.

Kanit PPA, Iptu Klinus Sitinjak ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, dirinya mengatakan kalau penggeledahan yang dilakukan untuk mencari barang bukti perdagangan manusia (Human Traffiking).

"Tadi kita sudah melakukan olah TKP, dan kita menemukan barang bukti berupa 1 pakaian dalam wanita, celana pendek, Kosmetik, sangkur dan pedang yang disimpannya," ungkap Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto.

Ditempat yang sama salah seorang tetangganya ARA, bernama Dewi, mengatakan kalau memang ARA ini belum lama tinggal di kontrakan tersebut. Bahkan dirinya juga sering membawa teman-temannya untuk datang kerumah.

"Belum ada 1 bulan dia (ARA) disini, dia juga sering membawa teman-temannya ke kontrakannya. Bahkan kalau dia mau menitip kunci rumah gak pernah saya mau, karena takut. Kalau setau saya mamaknya tinggal di Pekan baru," akhirnya dengan singkat.