TOBA-Sosialisasi Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 digelar di Ball Room Labersa Toba Hotel & Convantion Center Senin, (7/9/2020).

Ketua BAWASLU Kabupaten Toba Romson Purba dalam sambutannya menyampaikan, untuk pelaksanaan sosialisasi yang digelar Bawaslu hari ini (7/9/2020) dengan jumlah pesertanya yang dibatasi guna mengantisipasi peyebaran dan penularan Wabah Pandemi Global Covid-19 serta untuk mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Lanjutnya, untuk peserta sosialisasi ini dari setiap BAWASLU Kecamatan diundang hanya 2 orang demikian halnya dengan pengurus Partai,Pimpinan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Relawan atau Perwakilan Tim Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Insan Pers selaku penyalur berita dan informasi sesuai amanah Undang Undang. "Hal ini guna mematuhi protokoler kesehatan yang ditetapkan Pemerintah pasca serangan wabah pendemi Covid-19 dekade ini," terang Romson.

Hadir dari BAWASLU Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber pada sosialisasi Sistem Informasi Penyeleseaian Sengketa (SIPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba 2020 Suhadi Sukendar Situmorang,SH.MH Koordinator Divisis (KORDIV) Pengawasan dan Herdi Munte,SH.MH Koordinator Divisi (KORDIV) Penyelesaian Sengketa.

Suhadi Sukendar Situmorang,SH.MH Koordinator Divisi (KORDIV) Pengawasan menjelaskan, bahwa pada pukul 00.00 Wib Minggu, 06/09/2020 penerimaan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pemilukada 2020 Kabupaten Toba resmi ditutup oleh KPUD Kabupaten Toba sesuai aturan Hukum dan Undang Undang.

"Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar hanya 2 Pasangan Bakal Calon yakni Pasangan Poltak Sitorus/Tonny Simanjuntak mendaftar didaftarkan partai pengusungnya pada hari Jumat,(4/9/2020) dan Paslon Petahana/Incumbent Ir.Darwin Siagian/Ir.Hulman Sitorus,MM yang didaftarkan oleh Partai Pengusingnya pada hari Sabtu,(5/9/2020)," terang Sukendar.

Lanjutnya, pendaftaran tersebut adalah tahap awal sebagaimana proses tahapan pelaksanaan Pemilukada 2020 yang harus dilaksanakan sesuai ketetapannya. Selanjutnya akan dilakukan Ferifikasi data persyaratan Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati oleh KPUD yang dipantau dan diawasi oleh BAWASLU.

2 hal pokok harus dipenuhi Bakal Calon Pasangan Bupati/Wakil Bupati pada Pendaftaran sesuai ketetapan Peraturan KPU Nomor : 3 tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.

Lanjut Suhadi, SIPS ini adalah salah satu langkah terobasan baru yang dilaksanakan oleh BAWASLU Republik Indonesia dan jajarannya mulai dari Propinsi hingga Kabupaten/Kota.dengan mengundang membantu berbagai stack Holder untuk memyampaikan hal hal yang dianggap menjadi bahagian dari sengketa Proses Pemilukda.

"Kami berharap kepada semua masyarakat dan berbagai stack holder yang kami yakini ikut serta membangun peradapan Demokrasi yang semakin lebih baik, khususnya pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilukada tahun 2020 di Kabupaten Toba supaya seluruh Stack Holder berkenan berpartisipasi secara proaktif dalam melaksanakan fungsi pengawasan diaetiap tahapan pelaksanaan Pemilukada. Karena potensi kerawanan disetiap tahapan cukup besar," terang Suhadi.

"Untuk itulah kami berharap kerjasama kita bersama dengan BAWASLU Kabupaten sebagai Lembaga Pengawasan pelaksanaan semua tahapan dan pelaksaan Pemilu di Kabupaten Toba, berikut dengan semua jajarannya dibantu dengan stack holder di masyarakat untuk melakukan pengawasan hingga sampai tingkat Lurah dan Desa sampai dinhari pelaksanaan pemungutan Suara di TPS," imbuhnya.

Herdi Munte,SH.MH Koordinator Divisi (KORDIV) Penyelesaian Sengketa BAWASLU Propinsi Sumaera Utara menjelaskan, SIPS adalah sistim informasi layanan kepada masyarakat luas dalam hal pelaksanaan pelaporan untuk Penyelesaian Sengketa secara on line pada dugaan pelanggaran di pelaksanaan setiap tahapan P.hingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada dengan fokernya adalah BAWASLU secara Nasional bekerja sama dengan SENTRA GAKUMDU dalam hal penindakan dan penegakan Hukumnya.

Jenis dan Prinsip penyelesaian sengketa Pemilihan diatur pada Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015. yang mengatur pelaksanaan PEMILU masih tetap dengan UU Nomor 7 tahun 2017, UU Nomor 8 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016 ditambah UU Nomor 6 tahun 2020 penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2020.inilah acuan dan landasan Hukum peraturan dalam pelaksanaan Pemilukada.dengan turunannya oleh KPU dan BAWASLU adalah Peraturan KPU dan Peraturan BAWASLU.

Untuk peraturan Pandemi Covid-19 adalah Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 untuk jadwal tahapan dan program pelaksanaan Pemilukada dan Per KPU Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan Pemilukada serentak dengan protokol kesehatan pasca Wabah Pandemi Covid - 19.

"Inilan semua landasan untuk bisa bekerja dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 ini.baik untuk Pemilih, peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu maupun Pemerintah serta seluruh Stack Holder yang terkait dengan pemilu yang disebut dengan Elektoral Comuniti," terang Herdi Munte.

Pelaksanaan Sosialisasi didampingi oleh Komisioner BWASLU Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba Ketua BAWASLU Kabupaten Toba Koordinator Divisi (KORDIV) Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi,Data dan Informasi (OSDM), Japarlin Napitupulu Koordinator Divisi (KORDIV) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Thomson Manurung Koordinator Divisi (KORDIV) Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Toba Seksianton SP Hutabarat,A.Md.

Japarlin Napitupulu Koordinator Divisi (KORDIV) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi menyampaikan dengan dilaksanakannnya SIPS ini akan membantu semua lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada di Daerah kepada BAWASLU.

Lanjutnya, tentunya dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai yang telah amanah peraturan Hukum dan Undang Undang.

Ketua BAWASLU Kabupaten Toba, terbatasnya jumlah peserta sosialisasi yang di undang untuk turut serta menjadi peserta sosialisasi, ini sesuai dengan amanah peraturan perundang undangan pasca wabah pandemi Covid-19 guna menjaga jarak untuk memberantas penyebaran dan penularan virus wabah Pandemi Global Covid-19.

"Kami tegaskan dan informasikan bahwa Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Ini bukanlah ajang untuk coba coba. tetapi ini adalah sebagai prosedur dan sarana untuk sistem pelaporan atau pengaduan secara langsung via online melalui saluran Internet yang telah diatur dan diamanahkan oleh Undang Undang RI. Hal ini sesuai dengan amah Undang Undang bagi masarakat luas untuk sebagai sarana pelaporan atau pengaduqn akan sengketa yang terjadi dilapangan yang diduga melanggar aturan hukum dan Undang Undang demi terlaksananya penegakan Hukum yang Demokratis dan berkeadilan dalam pelaksanan semua tahapan Pemilu.

"Untuk kami sampaikan bersama rakyat awasi pemilu, bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu. Perlu diketahui dan dipahami bahwa BAWASLU pemberi sanksi tetapi adalah penghimpun dan fungsi pengawas dalam pelaksanaan semua tahapan dan penyelenggaraan Pemilu yang bekerja sama dengan SENTRA GAKUMDU sebagai Pemeriksa dan pemberi sanksi Hukum dalam penegak Hukum dan Undang Undang atas dugaan pelanggaran Hukum pada Pelasanaam PEMILU/PEMILUKADA," tegas Romson.