SIANTAR-Personil Sat Narkoba Polres Siantar tangkap pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Pria itu diketahui bernama Chandra Purba (32) warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, kemudian tersangka Chandra dibawa petugas berserta barang bukti ke Polres Siantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersangka Chandra dengan adanya informasi bahwa di jalan Mojopahit ada seorang pria yang sedang menjual narkotika jenis sabu.

"Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan di TKP tertanggal 4 Oktober 2020. Dan sesampainya disana kita melihat tersangka membuang sesuatu dibawah meja, pada saat itu juga kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap AKP David Sinaga, Senin (7/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan personil menemukan 1 buah plastik klip yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.70 gram, lalu dari kantung depan celana sebelah kanan tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 155.000.

Dihari yang sama, personil Sat Narkoba Polres Siantar kembali mendapatkan informasi bahwa disalah satu Kos Violet yang berada di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya didalam kamar ada yang menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian personil melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, sesampainya disana (TKP) personil langsung masuk kedalam kamar kos dan didalam kamar mandi petugas mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Niko Tarigan (31) warga Jalan Melanton Siregar.

"Dari penangkapan Niko kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.21 Gram, lalu ditemukan dari lantai didalam kamar kos berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik. Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti kita bawa ke Polres Siantar guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," akhirnya.