SIANTAR-Ternyata pria yang sempat diamankan personil Reskrim Polsek Martoba, lantaran diduga telah menjual pacarnya berinisial ARA (17), dan hingga kini ARA masih dalam proses penyidikan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar, Senin (7/9/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Selain itu menurut pengakuan dari ARA saat dalam proses penyidikan, tersangka mengaku kalau dirinya telah menjual pacarnya kepada pria hidung belang sudah sebanyak 9 kali.

"Jadi korban yang berinisial RAA dengan tersangka ini statusnya pacaran, namun setelah kita mintai keterangan dari korban, dirinya mengaku kalau dirinya di jual oleh pacarnya tersebut dari salah satu aplikasi bernama Michat dengan harga Rp 300 ribu," ungkap Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat berada didepan ruangan PPA.

Hanya saja pengakuan dari tersangka dengan adanya Trafiking masih didalami oleh pihak Kepolisian. Bahkan diketahui kalau mereka berdua ini (ARA, RAA) sudah dua bulan mengekos di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

"Dua orang ini merupakan anak yang Broken home, karena orang tuanya tidak jelas keberadaannya dimana. Mereka pacaran sudah hampir 3 bulan dan berkenalan lewat Facebook," ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum terjadi jual beli (Trafiking) menurut keterangan dari korban awalnya tersangka ngechat terlebih dahulu pria yang ingin membeli pacarnya. Tapi semua itu masih kita dalami karena HP milik mereka berdua sudah tidak ada lagi makanya kita masih mencari HP tersebut.

Untuk itu tersangka dikenakan dengan pasal 81,82,83 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.