JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tb. Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana, bersama pemerintah.

"Minggu depan kita sudah mulai rapat dengan pemerintah untuk membahas tentang poin-poin perubahan. Revisi apa versi pemerintah, dan versi DPR," kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2020), kemarin.

Baca Juga: DPR Berharap Revisi UU Penanggulangan Bencana Selesai di Masa Sidang saat Ini

Baca Juga: DPR Upayakan agar Profesional bisa Jabat Kepala BNPB

"Kita harapkan sebenarnya di masa sidang ini mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujar Ace menambahkan.

Sejauh ini, Ace mengungkapkan, revisi tersebut setidaknya merubah beberapa hal penting dalam UU Penanggulangan Bencana. Pertama, tentang Kelembagaan penanggulangan bencana. BNPB itu punya tanggungjawab yang besar tapi kewenangannya sangat terbatas. 

"Kedua, kita ini kan negara rawan bencana. Tetapi, tata ruang kita, perencanaan pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan. Maka kita mendorong supaya perpsektif kebencanaan dalam proses pembangunan kita itu, harus menjadi bahan pertimbangan utama," kata Ace.

Baca Juga: Optimalisasi UMKM di Tengah Pandemi perlu Kerja Komprehensif Semua Pihak

Baca Juga: Diskusi Penanggulangan Bencana Amcolabora bersama DPR dan Pemerintah Hasilkan Kesepakatan

Ketiga, Ia melanjutkan, adalah mengenai anggaran kebencanaan yang seharusnya lebih proporsional berdasarkan tingkat kerawanan bencana tiap daerah. Anggaran bencana di beberapa daerah, disebut tidak sesuai dengan tingkat kerawanan bencana daerah tersebut.

"Maka kita memberi mandatori budgeting. Menurut Undang-Undang antara 1-2 persen, itu supaya dianggarkan di daerah," kata Ace.

Menjawab 'akankah setiap pelaksanaan pembangunan fisik di Indonesia harus berkoordinasi dengan BNPB?', Politisi Golkar itu memastikan, tidak demikian, "tapi (Rencana pembangunan, red) harus memiliki perspektif kebencanaan,".

"Misalnya, tata ruangnya, kalau memang di daerah tersebut sering terjadi bencana maka harus diidentifikasi. Seperti tidak mendirikan bangunan tertentu di wilayah pinggiran sungai yang diketahui rawan banjir," pungkas Ace.***