ASAHAN-KPUD Kota Tanjung Balai lakukan Memorandum of Understanding (MuU) nota kesepahaman/kesepakatan pemeriksaan berkas kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai dengan penambahan syarat calon harus di test swab bebas covid 19 yang di lakukan di Tanjung Balai. Berkas tersebut diserahkan kepada RSU H Adam Malik, Jln.Bunga Lau, kecamatan Medan Tuntungan ,Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (02/09/2020).

Penandatangan dilakukan oleh Ketua KPUD Kota Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahaan SH dengan Direktur RSU H Adam Malik Medan yang disaksikan oleh Ketua IDI Sumut, Ketua HIMPSI Sumut, BNN Sumut dan 23 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Sumatra Utara.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Kota Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahan, SH kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Indonesia No 412/PL.02.2.Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalagunan narkotika dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

"Dengan masa Covid -19 Pilkada serentak telah terjadi perubahan jadwal pemilihan dan dengan Peraturan KPU Indonesia No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga diatas peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan ,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota Tahun 2020," jelas Luhut.

Terakhir Luhut menerangkan bahwa sesuai dengan pasal 8B dan 8C pelaksanaan pemungutan suara serentak yg di tunda karena terjadi bencana non alam Covid-19.

"Seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya.*