LABUSEL - Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menangkap seorang pelaku pencurian dari kediamannya di Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari AA alias Poso (21), petugas mengamankan 1 ekor ayam jago yang dibelinya dari hasil penjualan alat barbel curian. Kini, pelaku digelandang ke mapolsek dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring menyampaikan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 06.30. Di mana, korban Novandri Sitepu melihat pintu depan rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Nomor 58, Kelurahan Kota Pinang, sudah dalam kondisi terbuka.

"Saat diperiksa, korban melihat alat alat barbel sebanyak 8 batang dan 10 lempengan besi padu miliknya telah hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang," ujar Semeon, Rabu (2/9/2020).

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AA alias Poso warga Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang.

Selanjutnya pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00, Tekab Polsek Kota Pinang berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual alat barbel kepada seorang laki laki berinisial R. Selanjutnya tim membawa tersangka dan melakukan pengembangan untuk mencari R, namun belum dapat ditemukan," tandasnya.