SORONG - Seorang anggota TNI, Pratu E, ditangkap aparat Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVIII/1 Sorong karena memperlihatkan pistol saat ditegur petugas Satgas Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (1/9/2020), Pratu E ditegur petugas Covid-19 Kota Sorong Ilham karena menggunakan celana pendek saat mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) di Posko Satgas Covid-19, Kantor Wali Kota Sorong. Pratu E tak mengindahkan teguran tersebut, sehingga Ilham kembali menegurnya.

Rupanya E tersinggung dan mengajak Ilham berbicara, sambil memperlihatkan pistol.

''Oknum angota TNI itu kemudian dengan nada santai menjawab 'kenapa harus menegur','' kata Ilham di lokasi kejadian, Selasa.

Terkait kejadian itu, Pratu E diamankan dan diperiksa Denpom Sorong. Sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian juga diminta keterangannya.

''Khusus untuk sanksi, kami akan lihat dari keterangan dan alat bukti yang ada. Setelah itu akan ditentukan pasal-pasal kepada oknum anggota tersebut,'' kata Komandan Denpom Sorong Mayor CPM Irianto.***