SIANTAR-Pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dalam waktu sehari di dua tempat berbeda.

Kini keduanya yang diketahui bernama Alexander Purba (41) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Baginda Nasution (43) warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, telah mendekam dibalik jeruji Polres Siantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka yang pertama kali diringkus bernama Alexander Purba di Jalan Pattimura tertanggal 1 September 2020.

"Namun saat dilakukan penangkapan dirinya berencana menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berwarna merah yang berisi narkotika jenis ganja," terang AKP David Sinaga melalui via seluler telefon, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Lanjutnya, hanya saja usahanya sia-sia, karena kita mengetahuinya, saat kita periksa didalam plastik tersebut, kita menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88.86 Gram yang dibungkus kertas nasi, dan saat diintrogasi tersangka mengakui kalau ganja itu memang miliknya.

Dihari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib, personil kemudian mendapatkan informasi kembali, bahwa di Jalan Darusalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi itu, kemudian personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya kita disana, kita mendapati seorang pria yang telah kita kantongi identitasnya sedang duduk-duduk. Dan kita pada saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Baginda Nasution," pungkasnya.

Dalam penangkapan Baginda, personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Hp, 1 buah botol plastik merk Sarang Burung yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1.05 Gram dibungkus potongan kertas, yang disimpannya diatas tanah.

Selanjutnya, tersangka dengan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Siantar guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.