JAKARTA - Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 26 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, 8 provinsi tercatat sedang dalam proses penyelesaian Perkada sebagai aturan turunan dari Kepmendagri tersebut.

Baca Juga: Abaikan 'Physical Distancing', Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba

Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Pastikan Jajarannya Siap

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, papar Bahtiar, sudah tercatat 195 daerah yang Perkadanya sudah selesai, 117 daerah diantaranya sedang dalam tahap proses penyelesaian dan 202 daerah lain belum melakukan data penyusunan Perkada. Kesemuanya itu, merupakan data per 1 September 2020.

"Untuk Provinsi yang telah selesai Perkadanya yaitu: 26 (dua puluh enam) Daerah diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepri, Babel , Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Timur, Jawa Tengang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara. Sedangkan, 8 (delapan) daerah lain yang sedang dalam tahap proses ialah: Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat," kata Bahtiar merinci.

Baca Juga: Satgas Lawan Covid19 DPR Apresiasi Langkah BUMN dan Kemendagri Jelang 'New Normal'

Baca Juga: Kemendagri dan Kemenkes Gelar Rapat Terkait Corona di Surabaya

Ia pun menekankan, untuk minggu ini, 8 provinsi dan 117 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 202 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

"Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 sangat penting penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," pungkas Bahtiar dalam sebuah rilis Puspen Kemendagri, Selasa (1/9/2020).***