TOBA-Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.00 Wib Resmob Sat Narkoba Polres Tobasa dipimpin AIPDA Patel Damanik meringkus terduga pelaku peredaran Narokba jenis Shabu.

Kedua orang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Shanu berhasil diciduk dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) warung Dorsmer Jln. Sisingamangaraja Laguboti Desa Sibarani Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Ke Dua pelaku terduga peredaran Narkotika jenis Shabu bernisial FS (27) warga desa Sitoluama Kecamatan Laguboti lulusan sekolah SMP dan BMS (31) lulusan sekolah SMA sesuai KTP miliknya beralamat di Desa Pangkalan Kerinci kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan sesuai pengakuanannya kepada aparat berdomisili di Desa Tambunan Lumban Gaol Kecamatan Balige Kauoaten Toba.

Dari tersangka FS (27) berhasil disita dan diamankan Barang Bukti (BB) 2 plastik klip ukuran kecil warna Merah dan 2 Plastik klip ukuran kecil warna Putih berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,92 gram dan juga disita1 tabung plastik kecil bertuliskan Easy Touch Cholesterol serta 1 unit Hand Phone merk Strawberry lipat warna merah.

Dari tersangka BM.S (32 polisi berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti (BB) 3 paket plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dibalut dengan plastik warna merah, 1paket plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisi Narkotika jenis Shabu dibalut dengan plastik warna biru berikut 2 paketan plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,29 gram.

Dari tersangka BM.S (31) juga diamankan 1 buah plastik klip bekas pakai diduga bekas bungkusan Narkoba jenis Shabu, 1 buah pipa kaca pirex bekas pakai habis mengunakan Narkotika jenis Shabu, 1 buah dompet kecil warna coklat merk LV dan 1 unit Hand Phone merk Nokia warna Biru Muda.

Kapolres Tobasa melalui Kasubbag Humas Ipda Kahirudin Sukri Yanto kepada Gosumut saat dikonfirmasi menjelaskan, Pada hari Selasa 25/08/2020 sekira pukul 16.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu.

Dari salah seorang tersangka berinisial FS (27) yang diciduk dari TKP Warung Dorsmer Jln. Sisingamangaraja Laguboti Desa Sibarani Namungkup Kec. Laguboti Kab. Toba Samosir.

Dari pelaku, Polisi berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) tabung plastik kecil bertuliskan Easy Touch Cholesterol yang berisi; 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dibalut dengan plastik warna biru, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dibalut dengan plastik warna merah.

Untuk dari tersangka BM.S (31) juga ditangkap dari TKP yang sama, dari pelaku Polisi menemukan dan memgamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet kecil warna coklat merk LV yg berisi 3 paket plastik klip ukuran kecil diduga Narkotika jenis Shabu.

Masing-masing paketan dibalut dengan plastik warna merah, 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masingnya dibalut dengan plastik warna biru, 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirex bekas pakai dan 1 unit Handphone merk nokia warna biru muda.

"Selanjutnya Petugas membawa ke dua Pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Polres Tobasa guna untuk pemwriksaan dan proses Hukum selanjutnya," ungkap Khairudin.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Pidana Narkotika yang menyatakan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ditegaskan Kasubbag, sesuai dengan tuntutan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersangka diancam hukuman pidana pada Pasal 114 minimal 5 Tahun Maksimal seumur Hidup sedangan pada Pasal 112 ancaman Hukumannya minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun.