TOBA-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Toba pada bidang pelaksanaan proyek pembangunan jalan jurusan Amborgang menuju Sampuara Kecamatan Uluan oleh Kejaksaan Negeri Tobasa yang pemeriksaannya sudah tahap 2.

Pelaksanaan pengerjaan pembangunan proyek jalan jurusan Sampuara - Amborgang diketahui bersumber dari Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp.4 Milliar pada TA - 2017 yang dalam tahapan hingga pelaksanaan pekerjaannya diduga sarat dengan perlakuan KKN.

Oleh Kejaksaan Negeri Tobasa (Kejari Tobasa) pada pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek ini telah menemukan titik terang dan sudah memasuki tahap 2 serta berkas pemeriksaan perkaranya sudah P21 dan telah menetapkan beberapa oknum yang berkompeten dengan pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut dari tersangka menjadi terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa (Kajari) DR,Robinson Sitorus,SH,M.SI, MH melalui Kasat Intel Gilbeth Sitindaon, SH sebagai Humas Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang di dampingi oleh Kasipidapsus Kejari Tobasa Ricard Sembiring,SH bersama Kasubsi Penyidikan Indra Sembiring,SH dalam konprensi pers yang digelar di ruang Aula Mini Kajari Tobasa Kamis, (27/8/2020).

Kepada wartawan Kasi Intel Gilbeth Sitindaon,SH menyampaikan, pada pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan Jalan jurusan Amborgang - Sampuara Kecamatan Uluan sebelumnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.hal ini setetelah dilakukan sesuai dengan berbagai tahapan penyidikan, peneyelidikan dan pemeriksaan perkaranya yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidiknya.

Tahap 2 ini artinya penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Penyidik, yang segeranya nanti langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).

"Perlu kami tegaskan bahwa pelaku dugaan Tindak pidana Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Toba pada pelaksanaan pekerjaaan pembangunan jalan jurusan Amborgang - Sampauara Kecamatan Uluan ada 2 oknum. Dan untuk status ke dua oknum salah satunya pejabat ASN pada Dinas PUPR (mantan Kepala Bidang/Kabit Jalan dan Jembatan) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan merugikan Keuangan Negara, saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa," ungkap Gilbeth.

Dimana pada kasus dugaan korupsi ini yang ditetapkan ke 2 terdakwa tersebut adalah Bernat Siagian (BS) selaku PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) mantan Kepala Bidang Jalan Jembatan Dinas PUOR Kabupaten Toba dan Ferdinan Hutapea selaku Penyedia Barang dan Jasa.

Hal ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan oleh tim Auditor Pemeriksa yang dibentuk oleh Kejaksan Negeri Tobasa dari Politeknik USU (Universitas Sumatera Utara) Medan yang paa akhirnya dapat diketahui besaran Kerugian Uang Negara yang timbul akibat kejadian perkara tersebut sekitar Rp.511 Juta.

Oleh tim pemeriksa dari Politehnik USU Medan dalam pemeriksaan perhitungan fisik yang dilakukan dapat diketahui hasil penilaian dan pemeriksaan perhitungan secara fisik dan ditemukan ada kekurangan spek pekerjan. "Dalam pekerjaan tersebut ada kekurangan volume fisik pembangunan jalan sebesar Rp.511 Juta dengan nilai pagu Anggaran sebesar Rp 4 Milliar yang bersumber dari Dana DAK TA - 2017 yang pelaksanaan pekerjaan pembangunannya oleh Dinas PUPR Kabupaten Toba," ungkap Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon, SH.

Lebih lanjut disampaikan Gilbeth, Untuk saat ini ke 2 tersangka sedang ditahan, dan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan rumah.alasan penuntut umum dengan dilakukannya penahanan rumah dikarenakan ke 2 tersangka/terdakwa masih tetap kooperatif termasuk dalam hal pemanggilan untuk pemeriksaan ke dua (2) tersangka/terdakwa tetap datang dan berdasarkan keyakinan dan pemeriksan Jaksa para terdakwa tidak ada niat untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ditegaskan Gilbeth, Penahanan luar terhadap ke 2 terdakwa dilakukan, juga dikarenakan situasi saat ini negara kita sedang mengalami bencana serangan wabah pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). dimana bencana ini oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam. "Jadi penahanan luar kepada ke 2 oknum terdakwa juga mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan Wabah Pandemi Covid-19 di rumah tahanan, hal ini kita laksankan sesuai ketetapan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk kita taati dan patuhi dalam pelaksanaannya sehari hari," tegas Gilbeth.

Lanjutnya, Pada perkara yang disangkakan kepada ke 2 terdakwa, modus operasi dugaan korupsinya diketahui ada spesifikasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati untuk dilaksanakan.jadi di indikasikan bahwa dalam pekerjaan adanya pengurangan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan fisik dengan nilai Rp. 511 Juta. "Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan perhitungan dari Tim ahli Auditor Poltek USU Medan yang dipercaya dan ditetapkan sebagao tim Auditor," ungkap Gilbeth.

Terkait dugaan pengaran pemenangan proyek pada paket Proyek Pembangunan jalan jurusan Amborgang - Sampuara oleh tim penyidik tidak ditemukan, dalam tahapan fakta persidangan nantinya tidak tertutup kemungkinan akan muncul fakta fakta baru yang mengarah kepada dugaan pengaturan pemenang proyek tersebut berikut akan muncul ada tersangka baru dalam kasus perkara ini.

Terkait dengan tuntutan Hukuman pidana kepada oknum terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi Gilbeth menyamlaikan, Para tersangka dijerat dengan UU Nmor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dan di pasal 3, menguntungkan diri sendiri orang lain ataupun koporasi dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun.

Berdasarkan Undang Undang Undang pelaku Korupsi di tuntut pidana penjara pada pasal 2 minimal 4 Tahun Pidana Penjara dan pasal 3 minimal 1 Tahun Pidana Penjara.