TANJUNGBALAI-KPU Kota Tanjung Balai menggelar sosialisasi pencalonan Pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tanjung balai Tahun 2020 ,di Aula Hotel Teresya Rabu (26/08/2020).

Kegiatan ini di pimpin oleh Ketu KPU Kota Tanjung Balai Luhut parlinggoman Siahaan SH didampingi komisioner dan lainya,juga di hadiri Bawslu juga tim penghubung dari Paslon H.Ismail - Afrizal, serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu di Tanjung balai.

Ketua KPU Luhut parlinggoman Siahaan SH,menjelas kan tahapan pencalonan dan persyaratan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mendaftarkan Paslon nya pada Pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjung balai Tahun 2020.

"Pentingnya dilakukan sosialisasi tahap pencalonan kepada semua pihak ataupun stekholder, agar dapat terlaksananya pilkada mulai tahapan ,jadwal dan program pilkada ini, sampai Pemungutan suara hari Rabu 9 Desember 2020 terlaksana dengan sebaik-baiknya." kata ketua KPU.

Penjelasannya setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung Paslon harus memenuhi persyaratan pencalonan yakni 20% dari jumlah kursi DPRD Tanjung Balai pada hasil pemilu Tahun 2019.

"Dalam pemilu Tahun 2019 di peroleh partai politik di Tanjung balai sebanyak 25 kursi DPRD, maka syarat nya minimal 20% kursi ,adalah 5 kursi partai politik atau gabungan partai politik ,atau juga perolehan suara yang sah dengan jumlah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD sebanyak 88.236 ×25% = 22.059 suara," terangnya.

Ketua KPU Luhut parlinggoman Siahaan memaparkan, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 bahwa tahap pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus - 3 September 2020,pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4- 5 September 2020, penetapan Paslon pada tanggal 23 September 2020,serta pengundian dan pengumuman Nomor urut pada tanggal 24 September 2020.

"Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon wali kota dan wakil walikota adalah peserta pemilihan yang di usulkan oleh partai politik ,gabungan partai politik atau perseorangan yang di daftarkan atau mendaftar di KPU. Namun ada kemungkinan pennambahan syarat, calon harus ditest swab bebas covid -19," paparnya.*