TOBA-Guna memuluskan pelaksanaan pembangunan kawasan pariwisata di Kaldera Toba Resort Desa Pardamean Sibisa Kabupaten Toba menuju destinasi pariwisata Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) didampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Toba menggelar sosialisasi yang ke empat kalinya kepada 27 warga pemilik bangunan tidak berizin di lahan milik BPODT di lokasi wisata Kaldera Toba Resort Desa Pardamean Sibisa Kabupaten Toba,Sumatera Utara pada Rabu (26/8/2020).

Pada pelaksanaan sosialisasi pembersihan dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Toba, Drs.Audi Murphy Sitorus, SH.M.Si, Kapolres Tobasa hadir diwakili oleh Wakapolres Toba Kompol Janner Panjaitan didampingi Kabag Ops Kompol Evendi Sinaga , personil TNI, PN Tarutung, Bidang Pemasaran BPODT Tata Syafaat, Tokoh Masyarkat Desa Pardamean Sibisa, Warga Sigapiton, Satpol PP Toba dan puluhan warga Sigapiton.

Direktur Komunikasi Publik BPODT Bambang Prasetyo didampingi Direktur Pemasaran BPODT Tata Syafaat kepada awak Media menjelaskan BPODT sudah beberapa kali memberikan surat pemberitahuan dan sosoilisasi kepada masyarakat agar bangunan yang berdiri di lahan 286 hektar milik BPODT di desa Pardamean Sibisa agar di bongkar dalam rangka pembangunan Pengembangan Destinasi pariwisata.

Ditegaskan Prasetyo, "BPODT sudah empat kali melakukan tindakan persuasif dengan memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada seluruh warga yang memiliki bangunan di lokasi wisata Caldera Toba Pardamean Sinisa padavareal seluas 286 Ha. Guna membantu dan meringankan beban warga oleh BPODT menawarkan bantuan untuk jasa pembongkaran bangunan sendiri akan diberikan sebesar Rp.5 Juta untuk bangunan dari kayu dan Rp 20 juta untuk bangunan dari semen, namun 27 pemilik rumah tetap menolak pembongkaran sendiri ," Ketus Bambang.

Lanjut Bambang, jadi untuk rencana pembersihan bangunan di lahan BPODT selanjutnya BPODT akan berkoordinasi dengan Pemkab Toba bersama , Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawati Napitupulu SH, MH, TNI/Polri maupun Satpol PP sebelum bangunan tak berizin yang dimana baru berdiri sejak tahun 2018 di lahan Kaldera Toba Resort supaya dibersihkan.

Bambang juga menegaskan bahwa, BPODT tidak memiliki dasar untuk memberikan dana kerohiman lahan kepada pemilik bangunan karena tidak memiliki dasar aturan dari instansi terkait dimana baru dibangun dua tahun lalu. "Bahkan tidak pernah Negara membeli tanah Negara," tegasnya.

Ketika ditanyai terkait dana yang sudah diserahkan untuk dana kerohiman tanaman tegak, Bambang mengatakan BPODT telah menyerahkan Rp 25.8 milliar sebagai dana santunan kepada 204 Kepala Keluarga pada 255 lahan miliki warga di Desa Sibisa, Kecamatan Ajibata.

Sementara perwakilan masyarakat Mangatas Butarbutar menyapaikan harapan mereka. "Kami berharap hendaknya Pemerintah memberikan keadilan kepada kami masyarakat desa Pardamean Sinisa selaku warga pemilik lahan, karena lahan yang dikuasai BPODT saat ini merupakan tanah adat nenek moyang Sigapiton," ucapnya.

Hadir mewakili Bupati Pemerintah Kabupaten Toba Sekda Drs.Audi Murphy Sitorus,SH.M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Toba telah menggelar mediasi terkait keluhan masyarakat dengan BPODT.

Dalam mediasi yang telah digelar disampaikan supaya seluruh warga pemilik bangunan di lokasi kawasan wisata yang telah dikuasai BPODT untuk pembangunan pengembangan Destinasi Pariwisata Danau Toba supaya seluruh warga pemilik membersihkan bangunannya dari lahan BPODT di Kaldera Toba Desa Pardamean Sibisa.

Namun warga tetap juga menolak pembersihan lahan walaupun sudah ditawarkan jasa untuk membongkar bangunan sendiri Rp 5 jt untuk bangunan kayu dan Rp.20 Juta untuk bangunan permanen dari batu.

"Keputusan pembersihan bangunan di lahan Kaldera Toba Resort Sibisa diserahkan kepada BPODT dan sebagai Pemkab Toba adalah tetap mengayomi masyarakatnya, " pungkas Sitorus.

Pahala Sirait salah seorang Tokoh Masyarakat Pardamean Sibisa menyampaikan," Warga Sigapitaon yang mengklaim lahan di areal Desa Pardamean Sibisa adalah jelas mengada ada, yang jelasnya Tahun 1952 Orang tua kami warga Pardamean Sibisalah yang menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan untuk dilakukan Reboisasi, dan ini memiliki bukti Otentik dengan surat Perjanjian, wilayah Sigapiton dengan Desa Pardamean Sibisa batasnya ada dibawah bukit ini," ungkapnya.

"Jadi tidak ada lahan warga Sigapiton disini, bahkan saya lahir dan pernah menjabat sebagai sekretaris Desa, sehingga historis daerah ini jelas saya tahu," beber Pahala Sirait didampingi warga lainnya.*