ASAHAN-Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan.

Bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (24/8/2020).

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menjelaskan dari target calon penerima BSU 15.7 juta, namun saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening dan sudah divalidasi berlapis hingga 3 tahap.

"Sehingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," katanya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih ada sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tuturnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada.

"Setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintahnanti akan ditransfer ke penerima program BSU," katanya.

Pihaknya menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini, pegawai pemerintah non PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang Kisaran, Eddy Febry mengemukakan dengan diserahkannya data penerima BSU kepada Mentri Ketenagakerjaan tahap pertama ini, diharapkan kepada para perusahaan yang masih belum memberikan atau melaporkan data kepesertaannya untuk segera mungkin.

“Sebab, harapan kami, program ini benar benar bisa memberikan manfaat bagi para peserta. Perusahaan yang mengkoordinir data tersebut harus bisa memaksimalkan peluang ini,” harapnya.*