ASAHAN-Andika Simanjuntak alias Rudi (24) warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualong Raso, Kota Tanjung Balai terpaksa harus tinggal di sel tahanan Polsek Tualang Raso Polres Tanjung Balai.

Rudi digelandang ke Mapolsek Sei Tualang Raso karena diduga telah memiliki narkotika jenis sabu. Ditangkapnya Rudi saat berada di jalan Sei Citarum.

Berawal dari sebuah informasi yang didapatkan oleh Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Sahat Siahan pada Minggu, (23/8/2020) yang bersumber dari masyarakat setempat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Iptu Sahat Siahan pun tidak menyia-nyiakan informasi emas tersebut. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Iptu Eko Ady, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah dilidik dan diyakini benar, petugas langsung melakukan penggerebekan terhada Rudi yang sedang berdiri di belakan rumah.

Kepada wartawan, hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Sahat Siahan. "Iya benar, kami ada menangkap Andika Simanjuntak alias Rudi yang diduga keras memiliki narkotika jenis sabu," bebernya.

Dijelaskannya bahwa saat penggerebekan tersebut dilakukan, Rudi sempat panik dan sempat membuang bungkusan plastik ke belakang rumah. Kemudian saat diperiksa bunkusan plastik klip transparan itu berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dilakukan interogasi terhadap Rudi. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Sahat Siahan menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 Gram dan 1 bungkus plastik berisi dengan berat kotor 2,78Gram, 1 batang pipet, 15 bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit handphone Nokia warna merah serta 1 unit timbangan digital bewarna silver telah diamankan ke Mapolsek Sei Tualang Raso untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Tehadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subs pasal112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya.*