TAPSEL - Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berulang kali memberikan instrumen kepada aparatur pemerintah daerah, agar selalu memberikan pelayaanan terbaik kepada masyarakat lewat tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan berkelanjutan. Sepertinya tidak berlaku di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Tapsel.

Sebagai bukti sejak tanggal 13 July 2020 lalu, redaksi Gosumut.com dan Wartawan Media Cetak Tipikor melayangkan surat permohonan konfirmasi/wawancara kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Tapsel Tentang adanya dugaan penyimpangan Dana bantuan sosial ganti rugi dampak pelebaran jalan kepada masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Tapsel , Namun hingga memasuki 7 hari kalender surat konfirmasi/wawancara yang dilayangkan media ini, tidak kunjung dapat balasan dari yang bersangkutan.

Meski begitu, awak media ini mencoba mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tapsel, selama beberapa hari sejak surat konfirmasi/wawancara, untuk mempertanyakan surat tersebut kepada salah satu staf penerima surat yang bernama Wynda.

Namun stafnya itu, tidak bisa berbuat banyak, lantaran surat konfirmasi tersebut sudah disampaikan kepada Atasan, namun surat tersebut tidak kunjung dibalas oleh Kadis PUPR Daerah Kabupaten Tapsel, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Kendati demikian, tanggal 21 Juli 2020 lalu, redaksi Gosumut.com dan Wartawan Media Cetak Tipikor melayangkan surat permohonan konfirmasi/wawancara Ke ll (dua) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Tapsel.

Awak media ini berupaya untuk menyampaikan kepada stafnya tersebut, agar surat konfirmasi tersebut segera dibalas, guna sebagai bahan pemberitaan yang berimbang supaya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi upaya tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Dinas PUPR Daerah Kabupaten Tapsel, sehingga diduga Kadis PUPR Daerah Kabupaten Tapsel, sengaja menahan dan tidak membalas surat konfirmasi tanpa alasan yang jelas.

Meski begitu, awak media ini tetap berupaya meminta penjelasan Ganti rugi Dampak Pelebaran Jalan Kepada Masyarakat TA 2017 dan TA 2018, meski dengan melakukan konsultasi ke Komisi Informasi (KI) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sesuai dengan Undang Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.