TOBA - Rencana pergantian pimpinan Panti Karya Hephata HKBP (PK Hephata HKBP) Sintong Marnipi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dari pejabat lama yang dijabat oleh Pdt.Osben JH Matondang, S.Th yang akan diganti kepada pemimpin baru Pdt.Sumehat Purba, S.Th melalui SK Nomor : 159/Pdt/SK/06/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang penetapan Pdt.Sumehat Purba,S.Th menjadi Pimpinan baru PK Hephata HKBP Sintong Marnipi Kecamatan Laguboti menuai penolakan keras.

Pelantikan dan serah terima jabatan yang akan digelar oleh Kepala Biro Charitas dan Emergency Pdt.Colan Pakpahan, M.Th berdasarkan surat Huria Kristen Batak Protestan Nomor 974/L18/VII/2020 tentang Pelantikan Pimpinan PK Hephata A.n Eporus Sekretaris Jenderal u.b Kepala Biro Personalia Pdt. Daslan Rajagukguk, M.Th serta didalam surat ditegaskan pelaksanaan serah terima/pelantikan tersebut agar berkoordinasi dengan Kepala Departemen Diakonia HKBP (KaDep).

Seyogianya serah terima/Pelantikan pimpinan Panti Karya Hephata yang baru yang akan menggantikan pimpinan lama akan digelar Jumat, 14/08/2020 di gedung PK Hephata HKBP Sintong Marnipi menuai kecaman dan penolakan keras dari semua pengurus lama PK Hephata Sintong Marnipi dengan pimpinan Pdt.Osben JH Matondang, S.Th yang didampingi bersama oleh beberapa Pendeta yang bertugas di se@ Distrik IV Toba yang juga di dampingi oleh Praeses HKBP Distrik IV Toba Pdt. Tumpak Siahaan, S.Th.

Pantauan Gosumut,com di lokasi, Protes kecaman dan penolakan dilakukan dengan cara menutup dan mengunci Gerbang pagar Panti Karya Hephata Sintong Marnipi Laguboti supaya rombongan dari para oknum pejabat yang berniat.

Untuk melakukan serah terima/pelantikan pimpinan PK Hephata HKBP tidak bisa masuk dan tidak melaksanakan perihal serah terima jabatan/pelantikan atau dengan nyata nyata pengurus lama menolak hal tersebut dilaksanakan.

Pdt. Osben JH Matondang, S.Th kepada www.gosumut.com menjelaskan, saya tidak menolak mutasi perpindahan yang telah ditetapkan oleh pimpinan bila hal tersebut sesuai dengan Aturan dan Peraturan Rumah Tangga HKBP. "Namun karena berlawanan dengan aturan dan Peraturan Rumah Tangga HKBP yang baku saya dan Sraf Pegawai PK Hephata HKBP Sintong Marnipi Laguboti menolaknya yang didasari juga dengan beberapa surat ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan/Pejabat HKBP Pusat Pearaja,"ungkapnya.

Lanjutnya, telah disepakati bahwa sesuai dengan kesepakatan dan keputusan rapat Pareses di Borneo pada bulan Februari 2020 yang lalu ditegaskan banwa, tidak di perbolehkan ada mutasi 6 bulan sebelum Sinoede Godang di laksanakan.

Serah terima jabatan/pelantikan saat ini terkesan dipaksakan dan bersifat inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan peraturan HKBP serta tidak melalui keputusan dan ketetapan hasil rapat pimpinan yang Kolektif Kologial.

Kita berharap kedepannya, untuk menetukan pemimpin di PK Hephata hendaknya di lakujan Fit and Forefer Test dengan melibatkan berbagai Ahli dan kalangan pakar Akdemisi guna memilih pemimpin yang layak di PK Hephata Laguboti

. "Karena yang akan di pimpin dan diurusi oleh pimpinan nantinya adalah para kaum Difabel yang memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan cacat tubuh/fisik serta cacat mental.untuk mengurusi ini harus memiliki skil dan kecakapan khusus bukan asal pemimpin yang ditempatkan sekehendak "pimpinan".harap Pdt.Osten.

Pdt,Palti Panjaitan, S.Th dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan bahwa untuk menetapkan sebuah keputusan untuk melakukan pengangkatan/Mutasi perpindahan Tugas dan Jabatan sesuai ketetapan harus melalui rapat musyawarah 5 kepemimpinan di HKBP yakni ; Eporus selaku pimpinan tertinggi HKBP, Sekjend, Kepala Departemen Kanonia, Kadep Marturia, Kadep Diakonia, lesemuanya pemimpin ini dengan kepemimpinan Kolektif Kologial.

Ditegaskan Pdt.Palti, yang artinya apabila dalam mengambil kebijakan dan keputusan ke 5 kepemiinan ini harus melalui rapat dan musyawarah bersama dalam hal penentuan berbagai Pengangkatan, Penempatan, Mutasi Pejabat/Pengawai HKBP serta harus meminta rekomemdasi dari KSDP (Komisi Sumber Daya Pelayanan).

"Berdasarkan Rekom dari KSDP inilah nantinya muncul konsep mutasi pejabat/pegawai atau tenaga kerja lainnya di HKBP yang selanjutnya ditetapkan dan disahkan atau di tanda tangani oleh Eporus HKBP selaku pucuk pimpinan tertinggi HKBP ataupun Pejabat terkait di bidangnya," jelasnya.