MEDAN-Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 namun pekerja ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjung Morawa, Nurmanysah menuturkan pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan data tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

''Kami sedang mengumpulkan data-data tenaga kerja melalui HRD Perusahaan di wilayah Deli Serdang guna untuk memperoleh data yang akurat dan mempercepat proses validasi data," ucap Nurmansyah, Jumat (14/8/2020).

Seperti diketahui, pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.

Adapun peserta yang memperoleh subsidi ini dengan ketentuan adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” pungkasnya.*