JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk membersihkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang berbasis daring dari iklan-iklan berbau pornografi. Fikri meminta Kemendikbud menertibkan semua situs tersebut karena kehadiran konten pornografi memicu peserta didik membuka iklan tersebut. "Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apapun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik," kata Fikri dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Jumat (14/8/2020) di Jakarta.

Iklan memang menjadi sumber penghasilan bagi situs-situs swasta. Namun Fikri mengingatkan adanya potensi bahaya yang dihasilkan iklan, khususnya terhadap iklan-iklan bermuatan pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya. "Hal itu ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif," kata Fikri.

"Khusus bagi situs penyedia konten Pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa," tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Fikri mendesak Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam menertibkan situs-situs sejenis. Hal itu bisa dilakukan dengan menyaring setiap konten yang ada dalam jejaring maya.

"Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berakhlakul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila," tegasnya.

Evaluasi Situs Milik Pemerintah

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.

Ia berujar apakah Kemendikbud kurang sosialisasi? Padahal, ungkap Fikri, banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daringm. "Atau jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta?” ujarnya mempertanyakan.

Untuk itu, Fikri mendesak evaluasi di Kemendikbud guna mengukur sejauh mana situs-situs di bawah pengelolaan intansi pemerintah tersebut benar-benar efektif menjadi sarana pembelajaran jarak jauh. "Apakah mudah diakses, tidak lemot bila banyak yang mengaksesnya, kontennya cukup variatif, dan solutif bagi peserta didik," katanya.

Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh. "Hanya saja evaluasinya bagaimana, yakni sosialisasi mengenai PJJ ini dilakukan," kritik Fikri.

23 situs tersebut berisi materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang bisa diakses baik oleh siswa/ mahasiswa, maupun guru/ dosen.

Protes publik belakangan muncul ketika salah satu blog penyedia konten Pendidikan memuat iklan yang bermuatan ponografi diketahui oleh salah satu orang tua siswa kelas 2 SD. Ia kemudian merekam tayangan iklan di situs tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial sehingga menjadi viral di masyarakat.

Namun, belakangan situs pendidikan yang diketahui bernama GuruBP.com ini dilaporkan ke polisi. Masyarakat juga meminta situs pembelajaran siswa di rumah ini segera ditutup.

Adalah Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel yang akhirnya melaporkan temuan tersebut kepada pihak Cybercrime Polri, aduan Kominfo, dan menghubungi pihak pengelola situs tersebut agar cepat memperbaiki dan men-take down sebelum konten itu dicabut.***