LABUHANBATU - Kurang dari 14 jam, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu di Kabupaten Asahan. Dari penangkapan terhadap SC alias Sangkot (38), petugas juga mengamankan sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 3617 YAA hasil curian Warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean menerangkan, peristiwa yang dialami Prastia berawal pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 19.00 di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dan tiba-tiba korban mendengar suara motornya hidup, lalu korban keluar dan melihat sepeda motornya sudah raib. Korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Bilah Hulu," tandasnya, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan. Dari itu, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 09.20.

"Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu akhirnya berhasil menangkap seorang laki laki dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor, selanjutnya membawa tsk dan BB ke Polsek Bilah Hulu," tutupnya.