MEDAN-Ombudsman-RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) menyebutkan 10 eselon-II dan III dijabat Plt melemahkan pelayanan publik di Kemenag Sumut.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak Menteri Agama (Menag) Fakhrur Razi segera membuka lelang untuk sembilan jabatan Eselon-III dan satu Eselon-II di lingkungan Kemenag Sumut.

Ini penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag di Sumut yang belakangan menjadi sorotan publik. "Menurut saya, ini persoalan serius. Karena ini terkait langsung dengan penyelenggaraan layanan. Banyak dampak yang timbul bila 10 jabatan strategis di lingkungan Kemenag Sumut itu tidak segera diisi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (12/08/2020).

Saat ini, lanjut dijelaskan Abyadi, tercatat ada 10 jabatan strategis Eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). “Ke 10 jabatan strategis itu adalah Kakanwil Kemenag Sumut selaku eselon-II yang saat ini dijabat oleh Pelaksana tugas HM David Saragih. David Saragih sendiri saat ini masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut,” jelasnya.

Sementara, Abyadi mengungkapkan, sembilan jabatan Eselon-III yang masih kosong dan dijabat oleh Plt itu adalah Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Toba. “Bahkan ironisnya, sudah dua tahun jabatan Kakan Kemenag di dua kabupaten ini dijabat oleh Plt,” ungkapnya.

Kemudian, ditambahkannya, Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapsel, Palas, Nisel dan Kakan Kemenag Kabupaten Sergai. “Di empat kabupaten ini, juga sudah satu tahun lebih Kakan Kemenag dijabat oleh Plt. Begitu juga Kakan Kemenag Binjai, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pakis) serta Pembimas Bidang Hindu Kanwil Kemenag Sumut juga sudah hampir satu tahun dijabat oleh Plt,” tambahnya.

Untuk itu, Abyadi memastikan, penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag itu akan sangat terganggu bila pimpinannya dijabat oleh pelaksana tugas. “Sebab, seorang pelaksana tugas tentu tidak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengambil kebijakan strategis. Sebut saja misalnya untuk melakukan rekrutmen pengisian jabatan eselon-IV, tidak bisa dilakukan oleh seorang Plt Kakanwil Kemenag Sumut. Sehingga harus dilakukan langsung oleh Menag. Apalagi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag juga masih dijabat seorang Plt,” imbuhnya.

Diungkapkannya, keterbatasan kewenangan lain seorang Plt adalah, dalam hal penggunaan anggaran. “Keterbatasan pengelolaan anggaran seorang Plt ini, tentu secara langsung membatasi atau melemahkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Kemenag juga membina lembaga pendidikan mulai dari ibtidaiyah hingga aliyah. Oleh sebab itu, bila kekosongan jabatan ini terus dibiarkan berkepanjangan, itu sama artinya Menag membiarkan lemahnya penyelenggaraan layanan di lingkungan Kemenag Sumut,” ungkap Abyadi.

Tidak hanya itu, Abyadi Siregar juga mengingatkan, bahwa bila Menag masih terus membiarkan kekosongan jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag, itu juga memperkuat asumsi publik soal isu jual beli jabatan yang selama ini heboh di lingkungan Kemenag. “Karena itulah, demi kelancaran penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Kemenag Sumut, maka Ombudsman mengharap Menag segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan secepatnya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag di Sumut,” tegasnya.