JAKARTA - Pemerintah membolehkan sekolah di zona kuning Covid-19 menyelenggarakan belajar tatap muka. Dikutip dari Kompas.com, kebijakan itu diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan.

Protokol 1

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni:

Jenjang

SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020

SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020

PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas

Pendidikan dasar dan menengah:

Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).

SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).

PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Protokol 2

1. Perilaku wajib:

Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau ketika sudah lembab.

Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2. Kondisi medis warga sekolah:

Harus dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.

Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

3. Kantin:

Untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler:

Kegiatan ini juga tidak diperbolehkan.

5. Kegiatan selain kegiatan belajar mengajar:

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.

Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa.

1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan:

Toilet bersih

Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.***