MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengatakan perkembangan kinerja perbankan di Sumatera Utara (Sumut) secara umum masih tumbuh positif di tengah pandemi Covis-19. Untuk itu, OJK bersama dengan industri jasa keuangan terus berupaya untuk menjaga kinerjanya agar tetap stabil dan berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi daerah.

"Selain itu di masa pandemi Covid-19 ini, pemantauan kinerja industri jasa keuangan khususnya perbankan dilakukan secara intens dan rutin”, kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Bahkan, sambungnya kinerja industri perbankan Sumut tetap stabil. Dia juga menyampaikan bahwa kondisi perbankan di Sumut per Juni 2020 masih dalam kondisi yang stabil, tercermin dari aset perbankan umum sebesar Rp266 Triliun dengan pertumbuhan 6,12% secara year-on-year (yoy), sementara untuk aset industri bank umum syariah sebesar Rp15,37 Triliun dapat bertumbuh lebih tinggi di angka 8,60% secara yoy.

"Pertumbuhan tersebut didukung oleh penyaluran kredit yang mencatatkan pertumbuhan 1,08% yoy dengan outstanding kredit sebesar Rp219 Triliun. Khusus untuk pembiayaan syariah, telah tersalurkan sebesar Rp11,99 Triliun dengan pertumbuhan 2,68% yoy. Dari sisi penggunaan, pembiayaan syariah lebih besar tersalurkan untuk penggunaan konsumtif sebesar Rp6,30 Triliun dibanding untuk modal kerja Rp2,91 Triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp2,78 Triliun," jelasnya.

Hal yang serupa juga terlihat di sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp249 Triliun yang bertumbuh sebesar 7,67% secara yoy. Dari penghimpunan dana tersebut, Rp14,65 Triliun merupakan DPK kegiatan usaha syariah dengan pertumbuhan 7,47% secara yoy. Dengan kondisi tersebut, kinerja intermediasi perbankan umum di Sumut masih terjaga pada level yang optimal dengan indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 87,81% persen.

Hingga tanggal 17 Juli 2020, industri perbankan yang terdiri dari Bank Umum dan BPR/BPRS di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 310.249 debitur dengan outstanding kredit Rp24,72 trilliun. Dari pengajuan tersebut, 303.108 debitur (97,70%) telah direalisasikan oleh industri perbankan dengan outstanding kredit Rp18,11 trilliun.

"Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank. Secara khusus terkait restrukturisasi pembiayaan syariah, Bank Umum Syariah dan BPRS di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan Rp 714 miliar dengan tingkat realisasi restrukturisasi sudah mencapai 99,82% atau sebesar Rp697 miliar dengan 148.094 debitur," ungkapnya.

Sedangkan Risiko Kredit/Pembiayaan tetap terkendali, dengan dilaksanakannya kebijakan stimulus perekonomian oleh OJK berupa relaksasi penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit tersebut, risiko kredit/pembiayaan industri perbankan di Sumut di tengah pandemi Covid-19 tetap terkendali.

"Sejak munculnya dampak pandemi pada April 2020, sebanyak Rp 247 Miliar kredit bermasalah di bank umum telah berhasil diselesaikan sehingga rasio NPL gross turun dari 3,80% pada April 2020 menjadi 3,73% pada Juni 2020. Rasio tersebut masih berada dalam kategori sehat di bawah ambang batas 5 persen," pungkasnya.*