MEDAN – Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Asnila Dewi Harahap menjelaskan mengenai mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Penjamin pertama atas kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua apabila sudah mencapai plafon yang sudah ditentukan," ungkap Asnila pada sosialisasi Ketentuan Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama Satlantas dan PT Jasa Raharja melalui video conference yang dihadiri perwakilan rumah sakit yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Kamis (6/8/2020).

“Dalam penjaminan KLL (kecelakaan lalu lintas), PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, sedangkan apabila biaya perawatan sudah melebihi plafon yang ada, maka BPJS Kesehatan yang selanjutnya akan menanggung sisa biayanya sebagai penjamin kedua,” jelas Asnila.

Asnila menambahkan sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk mendengar dan membahas permasalahan yang sering dihadapi oleh rumah sakit terkait penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa banyak pihak yang terlibat dalam penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas, karena itu menjadi penting untuk menciptakan sistem yang memudahkan proses penjaminan tersebut,” tambah Asnila.

Pada kesempatan yang sama, Eko Prasetyo selaku perwakilan dari PT Jasa Raharja mengatakan bahwa sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah mengembangkan sistem yang dapat mengintegrasikan proses penjaminan kecelakaan lalu lintas sehingga menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat yang diberi nama INSIDEN (integrated system to traffic accidents).

Selain fitur INSIDEN, Eko juga menyampaikan bahwa kini pihaknya sejak Januari 2020 telah mengembangkan penerbitan Guarantee Letter (GL) penjaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga keluarga pasien tidak perlu lagi ke datang ke kantor PT Jasa Raharja untuk mencetak GL.

“Memang sudah sejak Januari 2020 kemaren kita sudah menerapkan GL untuk memudahkan pasien, dan harapannya nanti akan dapat tersambung di aplikasi milik BPJS Kesehatan,” harap Eko.