JAKARTA - PT Tranportasi Jakarta (Transjakarta) siap menyelesaikan pembayaran upah lembur hari libur nasional tahun 2015-2018 yang disebut karyawannya belum dibayar. Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro menegaskan, harus ada dasar yang kuat untuk membuktikan adanya hak-hak karyawan Transjakarta yang belum dibayar.

Pasalnya, kata Izzul Waro dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (6/8/2020), laporan kinerja perseroan 2015-2018 sudah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya sudah diterima pemegang saham pada periode tersebut.

"Transjakarta berkomitmen dalam melaksanakan setiap kewajiban, termasuk di dalamnya hak-hak karyawan kami di tengah pandemi saat ini, meski saat ini anggaran dan sumber daya yang ada difokuskan pada upaya menanggulangi dampak pandemi seperti menghindarkan PHK karyawan," kata Izzul Waro.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2020). Koordinator aksi unjuk rasa SPT, Joko Pitono memgatakan, "Sekitar 4000an orang pekerja (belum dibayar upah lemburnya pada rentang waktu 2015-2019)".***