LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 15.30. Dari penangkapan di Dusun Selat Pematang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, personel mengamankan DM (40) berikut barang bukti 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp 210.000, pulpen, dan notes kecil berisikan angka tebakan.

Untuk keperluan penyidikan, petani asal Desa Kuala Bangka, Kabupaten Labura, diboyong ke Mapolsek.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Kamis (6/8/2020) mengungkapkan, pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 15.30, Tekab Polsek Kualuh hilir yang dipimpin Iptu M. Ilham menerima informasi tentang adanya tindak pidana perjudian.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dalam sebuah warung di Dusun Selat Pematang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, yang sedang menunggu pemasang tebakan judi togel.

"Dari pelaku kita mengamankan barang bukti berupa pulpen, notes kecil, handphone, karbon dan uang sebesar Rp210.000. Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303KUHPidana," terangnya.