SERGAI-Diduga pengaruh narkoba, seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara aniaya ayah kandungnya dengan menggunakan pakai kursi hingga mengalami luka lebam akibat tak diberi uang.

Atas kejadian tersebut, akhirnya seorang ayah bernama MD Manullang (68) melaporkan anak kandungnya sendiri bernama Tri Boy Manullang (34) di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ke kantor polisi.

Hal ini berdasarkan sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Informasi yang di peroleh, Kejadian bermula pada hari Selasa(4/8) sekira pukul 17:30 WIB. Dimana korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba - tiba pelaku yang merupakan anak kandung korban mengamuk tanpa sebab dengan berteriak," Kubakar nanti becak itu." Selanjutnya korban mengatakan,"Bakarlah kalau memang kau jago.

Kemudian pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkan ke bagian pungung korban sehingga korban mengalami luka memar dan biru, sehingga kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukul terhadap pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, akhirmya korbab melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada Gosumut, Kamis (6/8/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Bahwa Penangkapan pelaku sesuai hasil bukti dari keterangan korban yang merupahkan ayah kandung dalam kasus penganiayaan yang di lakukan pelaku. Tersangka ditangkap di kediamanya di Jalan SMA Negeri Batang Terap KelurahanbBatang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Atas perbuatan tersangka, di duga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,"ungkap Kapolres AKBP Robin.