MEDAN - Guna memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri Alrasyid melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020 di wilayah tugasnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2020) mulai pukul 13.00 hingga 16.00 menyasar lokasi di sepanjang Jalan Iskandar Muda dan Jalan KH. Wahid Hasyim.

Menurut Lurah, dasar pelaksanaan ini yakni menindaklanjuti Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan dan Surat Camat Medan Baru No. 440/1431 tanggal 3 Agustus 2020, perihal Pelaksaan Adaptasi Kebiasaan Baru Berdasarkan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti melalui SPT Lurah Babura Kecamatan Medan Baru No. 300/95 tanggal 5 Agustus 2020.

Sosialisasi Perwal 27 Tahun 2020 tersebut dipimpin langsung Lurah Babura Kecamatan Medan Baru beserta Babhinkamtibmas Brigadir Putra Kamal, Babinsa Serda Jainur Rochman, Sekretaris Lurah Babura, Kasi Trantib Babura dan Kepala Lingkungan se Kelurahan Babura.

Adapun metode sosialisasi yang dilaksanakan ini dengan menyampaikan secara lisan dan tulisan yang berupa surat Lurah Babura Kecamatan Medan Baru No. 300/94 tanggal 4 Agustus 2020 perihal imbauan Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Perwal Kota Medan No 27 Tahun 2020.

Pada sosialisasi ini, A Zukri mengimbau kepada karyawan dan pengunjung warung, kafe maupun swalayan untuk selalu menggunakan masker dan jaga jarak (Physical Distancing).

"Kita juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyediakan sarana/fasilitas cuci tangan dan sabun/hand sanitizer di tempat usahanya," ujar Zukri usai melakukan sosialisasi.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan dan lainnya kepada seluruh karyawan, agar kehigienisan makanan dan minuman tetap terjaga.

"Kemudian, kita minta untuk mengurangi kapasitas pengunjung yang makan di tempat, sehingga jarak fisik antara pelanggan tetap terjaga," sebutnya.

Di sisi lain, Lurah meminta untuk bertindak tegas untuk mendisiplinkan, baik karyawan atau pengunjung/konsumen untuk mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah.

Sosialiasi ini, sambung Lurah, telah disampaikan ke beberapa kafé, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan di Jalan Iskandar Muda, Jalan Sei Bekala dan Jalan KH Wahid Hasyim, antara lain Kedai Rakyat Markobar, Ayam Penyet Surabaya, Ramayana Plaza, Crown, Sibolang, Afamidi, Warung Alumni, Ucok Durian, Jumpa Kawan dan Art Kito.