LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang diketahui berinisial ASN alias Kono (32) ditangkap pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 17.30 di salah satu pakter tuak di Jalinsum Perkebunan Membang Muda, Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diboyong ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima, pada Minggu (24/5/2020) sekira pukul 07.15, korban Rinto bersama istrinya berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dengan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Di mana kunci rumah diletakkan di keranjang sepatu tepat di samping rumah korban.

Sekira pukul 08.30 setelah korban bersama istrinya pulang sholat dan dikejutkan dengan tidak lagi menemukan handphone yang sebelumnya sedang dicharger di dalam kamar.

Setelah diperiksa, korban juga kehilangan barang berharga lainnya yakni 2 unit handphone android, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam 14".

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu yang dituangkan dalam laporan polisi nomor : LP/158/V/Res.1.8 /2020/SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 25 Mei 2020.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom bersama anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya mengetahui siapa pelakunya.

Setelah 3 bulan diburon, akhirnya keberadaan tersangka terendus di pakter tuak milik milik Tondi. Tanpa berlama lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan menginterogasinya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Rinto. Kemudian Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu langsung membawa tersangka ke mapolsek guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Rabu (5/8/2020).

Dalam perkara ini, lanjut Kapolsek, penyidik menerapkan Pasal 363 dari KUHPidana.