LABURA - Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa tertipu. Pasalnya, sepeda motor Yamaha Nmax warna hitamnya dibawa kabur oleh 6 pria yang mengaku sebagai debcolector salah satu leasing.

Hal ini dilaporkannya ke Mapolsek Kualuh Hulu usai melakukan croscheck ke salah satu leasing tempat dia melakukan kredit.

Menindaklanjut Laporan Polisi, nomor : LP/233/VII/RES. 1.8/2020/SU/ RES.LBH/SEK KL.HULU, Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Gultom melakukan penyelidikan.

Usai mengetahui buruannya, Ipda Yuna bersama tim akhirnya berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisial RS alias Dian (35) warga Labura dan AN alias Andi (33) warga Asahan, Minggu (2/8/2020) sekira pukul 15.00 di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Untuk keperluan penyidikan, keduanya berikut 1 unit Yamaha Nmax warna hitam BK 3780 JAK diboyong ke mapolsek.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Rabu (5/8/2020) ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ini turut membenarkan.

"Kejadiannya pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 15.10, di mana pelapor menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepeda motor korban diambil dari dalam rumah sekitar 6 orang laki laki," ujar Sahrial.

Adapun modus operandi yang dilakukan, imbuh Sahrial, mengaku dari pihak leasing dengan alasan ditarik, karena telah menunggak beberapa bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, korban melakukan croscek ke leasing di mana sepeda motor tersebut dileasing dan pihak leasing menyatakan tidak ada pihak leasing yang menarik sepeda motor tersebut, sehingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Kualuh Hulu," tandasnya.

Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim, tim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku bersama dengan barang bukti dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.