LANGKAT-Terkait laporan masyarakat empat desa disekitaran wisata Bukit Lawang yakni desa Perkebunan Bukit Lawang, Sampe Raya, Timbang Jaya dan Timbang Lawan kecamatan Bahorok.

Laporan dimaksud dibubuhi tanda tangan 280-an orang yang merasa terusik akibat beroperasinya hiburan malam disekitar wisata. "Informasi dihimpun menyebutkan selain bising hiburan malam seperti cafe dan discotik bebas beroperasi tanpa mengindahkan jam /waktu istirahat," urai sumber.

Berkaitan itu camat Bahorok, Dameka Putra Singarimbun S STP membenarkan laporan itu. "Kita tindak lanjuti, duduk bersama dengan tokoh masyarakat dan muspika," ujarnya.

Forum Kumunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri dari camat, Danramil dan kapolsek telah berkordinasi. "Benar, Forkompimcam mengeluarkan surat himbauan bersama yang diserahkan kepada pemilik usaha hiburan malam," tegas camat.

Didampingi Danramil 06. Kept ARH Fauzan, camat menambahkan himbauan dimaksud berlaku untuk hiburan malam dikecamatan Bahorok.

Disinggung tentang himbauan bersama, Forkompimcam, camat yang juga didampingi Kapoksek, IPTU Pamilu hutagaol SH menegaskan kita akan monitoring dan awasi.

"Jika pemilik melanggar seperti memperjakan Anak dibawah umur dan narkoba, pemilik kita panggil dengan membuat pernyataan. Jika masih melanggar/ mengabaikan surat pernyataan maka kita laporkan ke pemkab Langkat agar Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) menutup tempat usaha hiburan malam yang membandel," pungkas camat.

"Forkompimcam yang mengantar langsung surat himbauan, Selasa, (4/8/2020) dilengkapi ekspedisi dan dilanjutkan oleh empat kepala desa (kades) Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas," tandasnya.

"Forkompimcam akan memonitoring perkembangan dan menerima informasi dari masyarakat. Saling menjaga keamanan sehingga kecamatan Bahorok senantiasa kondusif," imbuhnya berpesan.