PADANGSIDIMPUAN-Selama pandemi Covid-19, ratusan wanita di Padangsidimpuan berubah status menjadi janda baru. Sebab, sejak awal Januari 2020 hingga akhir bulan Juli 2020 kemarin, Kementerian Agama Padangsidimpuan mencatat setidaknya ada 151 kasus perceraian di wilayah Padangsidimpuan.

Bagian Informasi Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Sunarto mengatakan, angka perceraian di Padangsidimpuan selama masa pandemi Covid-19 ini masih tergolong tinggi, bahkan di masa pandemi Covid-19. Pihaknya hanya mencatat penurunan selama bulan April dan Mei 2020 di mana saat itu pemerintah memang tengah menganjurkan Bekerja dari rumah atau work from home.

"Jadi waktu itu, layanan Pengadilan Agama kan berkurang karena kerja dari rumah dan warga banyak tinggal di rumah. Jadi perceraian menurun," ujar Sunarto ketika dikonfirmasi, selasa (4/8/2020).

Selama tahun 2020 yaitu mulai bulan Januari 2020 hingga bulan Juli saja, Pengadilan Agama sudah mengabulkan 151perceraian masing-masing 34 permohonan talak dan 117 permohonan gugatan. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian paling banyak adalah kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga.

Data dari Pengadilan Agama menyebut, dari jumlah pendaftar antara pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan. Pada masa era new normal pada Juni 2020, angka perceraian terlihat ada peningkatan.

Pada Juni 2020 Pengadilan Agama Padangsidimpuan menerima 14 pendaftaran talak dan 48 pendaftaran gugatan dan Pengadilan Agama mengabulkan 6 talak dan 26 gugatan.Terakhir pada Juli 2020, terdapat 16 pendaftran talak dan 45 gugatan. Sementara yang dikabulkan ialah 7 talak dan 30 gugatan.

"Itu ada lonjakan dari bulan sebelumnya," terangnya.

Pihaknya mencatat, sejak Januari 2020 lalu 14 pengajuan talak dan 37 pendaftaran gugatan. Bulan Januari 2020 pihaknya mengabulkan 6 permohonan perceraian talak dan 13 gugatan jumlah tersebut merupakan sisa dari bulan sebelumnya yang belum putusan.

Sementara memasuki Bulan Februari 2020, Pengadilan Agama Padangsidimpuan mengabulkan 3 permohonan talak dan 16 permohonan gugatan. Di bulan itu Pihaknya menerima 17 pendaftar talak, sementara untuk pendaftar gugatan berjumlah 46. Dari jumlah tersebut, hanya 2 gugatan yang dicabut.

"Memasuki Bulan Maret 2020, pihaknya mengabulkan 3 talak dan 16 gugatan," ungkapnya.

Selain itu pihaknya menerima 20 permohonan talak dan 41 permohonan gugat. Di antaranya 2 pendaftaran talak dan 3 pendaftaran gugat juga dicabut.

Kemudian pada April 2020, terjadi penurunan pendaftar yang cukup signifikan.

Ia menduga penurunan tersebut lantaran pandemi yang terjadi membuat layanan sempat dibatasi serta sistem work from home dan anjuran untuk di rumah saja menjadi penyebab pendaftaran perceraian menurun. Di bulan April pihaknya mengabulkan 2 talak serta 11 gugatan. Pihaknya juga menerima pendaftaran 3 (tiga) talak dan 1 (satu) gugatan saja.

"Sama dengan April, Bulan Mei pun juga demikian. Hanya ada 3 talak yang mendaftar proses perceraian. Sedangkan untuk gugatan terdapat 4 pendaftar. Kami mengabulkan 7 talak dan 5 gugatan," ujarnya.

"Kala itu pelayanan masih kami batasi, jadi jumlah yang kami kabulkan itu sisa perkara bulan-bulan sebelumnya, yang sudah mengalami proses persidangan dan sudah inkrah," tutur Sunarto.

Menurutnya, ada tiga penyebab perceraian yang terjadi. Ketiganya berkaitan dengan ekonomi atau nafkah, pihak ketiga dan juga saling meninggalkan karena ego. Menurutnya, proses perceraian memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan karena faktor ekonomi.