LABURA - MNT alias Inas (30) kini ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu akibat perbuatannya. Pasalnya, warga Jalan Seto Lingkungan I/Jalan Serma Maulana Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, telah melakukan penggelapan sepeda motor milik orang lain. Diapun telah diamankan sebelumnya oleh personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Gultom berdasarkan laporan korbannya Nomor : LP/231/VII/RES. 1.II/2020/ SU/RES.LBH/SEK KL.HULU.

Saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menyampaikan, pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 10.00, korban Andi Nova (32) bersama temannya sedang duduk di door smeer.

"Kemudian pelaku datang dan bermaksud meminjam sepeda motor korban, sehingga diberikan oleh korban, karena kenal denggan pelaku," ujar Kapolsek, Selasa (4/8/2020).

Setelah ditunggu cukup lama, pelaku juga tak kembali. Korban berusaha mencari pelaku dan bertemu dengan pelaku.

Saat ditanya, dengan entengnya pelaku menjawab sepeda motor milik Andi telah dijual.

"Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu," tandasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Dusun V Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

"Dan membawa pelaku ke komando untuk proses lebih lanjut," tandasnya.