JAKARTA - Anji dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia terkait dugaan menyebar berita bohong melalui saluran YouTube-nya.

Laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020) itu bernomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai, materi tayangan YouTube Anji terkait Covid-19 dengan Hadi Pranoto, bisa mengandung unsur kebohongan yang menyebabkan situasi kontraproduktif di tengah masyarakat.

Lansiran Tempo.co menyebut, Anji merasa materi tayangan YouTube-nya yang berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 telah Ditemukan!!!!' tidak ditemukan kesalahan pada dirinya sebagai pewawancara.

Dalam video yang menjadi persoalan itu, terjadi perbincangan tentang virus Covid-19 dan 'obat'-nya.***