LABUHANBATU - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tekab Polsek Panai Tengah di kediamannya yang terletak di Jalan Kebun Nanas, Susun 1, Desa Pasar 3, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (3/8/2020) sekira pukul 12.30.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus pelastik klip kecil tembus pandang kosong, 1 unit HP lipat merek Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp 190.000.

Guna keperluan penyidikan, tersangka berinisial R alis Madan berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri A Silalahi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Dusun 1, Desa Pasar 3, Kecamatan Panai Tengah, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Tanpa berlama lama, petugas Tekab Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu SM Lumbangaol menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan di dalma sebuah rumah.

"Saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya dan setelah diakukan penggeledan ditemukan 1 bungkus pelastik klip kecil tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berikut barang bukti lainnya," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang sering dipanggil Edi. Namun ketika petugas tiba di kediaman target, Edi tak berada di rumahnya.

"Akhirnya, R alias Madan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek dan untuk TSK Edi tim masih melakukan pencarian," tandasnya.

Akibat perbuatannya, R alias Madan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.