MEDAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menyebut kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Medan tidak profesional.

Itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih‎ pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Medan.

Bahkan ironisnya, Bawaslu Kota Medan banyak menemukan PPDP bertugas tidak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Kota Medan, M Fadly S.sos menjawab GoSumut, Minggu, (2/8/2020). "Temuan tersebut berdasarkan tabulasi atau catatan laporan Hasil Pengawasan yang disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan kepada Bawaslu Kota Medan sejak 15 hingga 31 juli 2020," ujar Fadly.

Lebih lanjut dijelaskannya, ketidakprofesionalan itu antara lain ialah tidak sesuainya nama petugas dengan yang tercantum di SK PPDP tersebut. "Selain tidak sesuainya nama dan petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), kita temukan juga dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit, namun, hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga," jelas Fadly.

Selanjutnya, Fadly mengungkapkan, juga ditemukan adanya PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. "Hal lainnya ialah AA2 KWK tidak diisi secara lengkap dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif," ungkapnya.

Dengan itu, tegas Fadly, Bawaslu Kota Medan bersama jajaran tetap melakukan pengawasan terhadap PPDP yang akan dilaksanakan hingga 13 Agustus 2020, mendatang. "Saran perbaikan secara tertulis disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kita ke PPK‎. Harapannya, surat saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti oleh PPK agar segera menginstruksi, monitoring, supervisi kejajaran di bawahnya PPS dan PPDP untuk melaksanakan tugas Coklit sesuai dengan SOP serta ketentuan yang sudah ditetapkan," tegas Fadly.

Selain itu, Fadly menambahkan, masih berdasarkan pengawasan di lapangan yang diperoleh Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan juga disampaikan saran perbaikan dalam bentuk teguran secara lisan langsung ke PPDP dan PPS. "Ketika saat melakukan pengawasan melekat Coklit juga disampaikan saran perbaikan secara lisan‎ oleh jajaran kita di Panwaslu," tambahnya.

Rekomendasi, saran berdasaekan hasil pengawasan yang telah disampaikan jajaran kita ke PPK, kata Fadly sebagai evaluasi dalam perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih‎ yang dilakukan oleh PPDP. "Karena tahapan coklit ini masih ada waktu sekitar 12 hari ke depan untuk memperbaikinya demi tercapainya ke Akuratan Daftar Pemilih," pungkasnya.