LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JH Purba SH, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dari dalam rumah.

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/208/VIII/2020/ SU/RES.LBH/SEK B.HULU tanggal 1 Agustus 2020, yang dilaporkan Rahmad Faisal Gurning (33) warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean SH, melalui kanit reskrim Ipda JH Purba SH, menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (01/08/2020), saat korban datang ke Polsek Bilah Hulu dengan maksud membuat laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang dialaminya pada Jumat (31/07/2020) yang diketahui korban sekira pukul 13.00.

Selanjutnya, tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JH Purba SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8/2020), sekira pukul 11.00 petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut di Jalan Simpang Kasogli, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangkapun mengaku bahwa dirinya adalah MF alias Mohan (18) Warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kanit Reskrim.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas elpiji 12 kg, 1 buah mesin jahit, 1 buah ambal, uang kertas dari hasil penjualan barang yang dicuri sebesar Rp. 29.000,.

Kini pelaku yang berinisial MF alias Mohan (18) beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Bilah Hulu dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.