LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan 2 laki laki diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 23.30 di Jalan Danau Bale C, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun keduanya yakni Ris alias Riswan (42) warga Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu dan Pris alias Ris (27) warga Dusun Sidomulio, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, penangkapan ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim. Di mana, dalam laporan yang diterima, ada 2 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Bakaran Batu tepatnya di Jalan Danau Bale C.

Selanjutnya, Tekab Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial Ris dan Pris berikut 1 buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

"Selain sabu, kita juga mengamankan 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 1 botol aqua pada bagian tutup terdapat pipet untuk alat isap narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek, AKP ST Panggabean, Jumat (31/7/2020).