LABUHANBATU - MHR alias Ocen (29) warga Desa Sei Kasih Luar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi karena mengantongi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 23.30 di Titi satu Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Usai diamankan berikut barang bukti, petugaspun memboyongnya ke Mapolsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean mengatakan, malam sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu.

Menerima informasi tersebut, Tekab Reskrim Bilah Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial MHR alias Ocen di Titi satu Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu.

"Dari tangannya, kita amankan 1 buah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Kamis (30/7/2020).