LANGKAT-Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoor) penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jl. Diponogoro Kota Medan, Rabu (29/7/2020).

Rakoor ini dihadiri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) RI Sofyan Djalil, Gubsu H.Edy Rahmayadi dan Forkofimda Sumut, Pangdam l/BB Mayjen TNI. Irwansyah, Kapoldasu Irjen Pol.Martuani Sormin, Kajati Sumut, Danlanud TNI AU, kepala BPN Sumut, para pejabat Pemprovsu terkait, Bupati dan Wali Kota se Sumut, Direktur PTPN II.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menjelaskan, Rakoor ini sebagai tindak lanjut skema penyelesaian tanah Eks HGU PTPN II. Jadi Ia mengharapkan, Rakoor ini dapat menyelesaikannya dengan cara yang baik dan bijaksana.

“Semoga kedepan, tidak adalagi terjadi sengketa tanah yang berkelanjutan dengan masyarakat,”harapnya.

Jadi, kata Sofyan, semua sertifikat tanah lama yang belum duduk atau belum lengkap secara administrasi, didudukan atau dilengkapi, sehingga terlepas dari para mafia tanah.

“Agar tidak adalagi tanah yang dikuasai mafia,”pungakasnya. Untuk itu, sambung Sofyan, guna mengantisipasi permasalahan sengketa tanah yang ada di Sumut, antara masyarakat dengan pihak PTPN II. Harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan administrasi Pertanahan Nasional.

“Sehingga semuanya jelas dan masyarakat bisa melihat hak sertifikat tanah yang bukan atau yang memang haknya,”katanya.

Ia meyampaikan, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI/ POLRI, Kajati Sumut serta semua pihak terkait. Agar dalam proses penertibannya sengketa tanah PTPN II di Sumut, berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Gubsu mengharapkan kedatangan Menteri ATR/BPN RI di Sumut, dapat memotivasi dan membantu Pemprovsu dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah.

“Sehingga dapat cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,”katanya.

Gubsu juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ingin menguasai sebidang tanah, harus dengan cara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPN.

“Jika tanah itu sudah memiliki sertifikat dari BPN, maka sah dimata negara,”terangnya.

Terpisah, disela Rakor, Wabup mengatakan, Pemkab Langkat siap untuk mendukung penyelesaian sengketah tanah ini, terkhsus untuk di wilayah Kabupaten Langkat.

Sesuai dengan petunjuk dan arahan Mentri ATR/BPN dan Pemprovsu serta sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami siap mendukung, sebab kami meyakini langkah yang akan diambil nantinya, langkah yang bijak untuk kebaikan semuanya,”ujarnya.