LAMPUNG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang, Lampung, sepakat melemparkan bayinya yang berusia tiga hari ke sungai. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan nelayan. Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya, Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Ahad (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Ahad (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

''Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,'' kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu.

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

''SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,'' kata Sandy.

Dilemparkan dari Atas Jembatan

Dituturkan Sandy, SE dikembalikan oleh agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

''Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,'' kata Sandy.

Sandy menambahkan, Pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.***