TAPANULI SELATAN-Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara gelar Konferensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan, jalan SM Raja Padangsidimpuan, Senin (27/7/2020).

Terkait kasus penganiyaan menyebabkan kematian pada korbannya, pelaku Sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan/pembunuhan tersebut, tersangka RSP (40) warga Dusun Janji Matogu Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jum’at (24/7/2020), Sekira pukul 12.30 Wib, akhirnya menyerahkan diri di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Kemudian Tim Polres Tapanuli Selatan melakukan penjemputan terhadap tersangka.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, S.I.K, Senin, (27/7) mengatakan, kejadian ini berawal Pelaku RSP Memanggil anak Korban (almarhumah) Liza Hanum Br Pohan yang Bernama Lastri pada waktu lewat di depan rumah pelaku, namun Lastri tidak menjawab namun mencibir pada waktu itu Pelaku berkata kepada Lastri “ Dasar Celong” namun Lastri terus pergi.

Sekita Pukul 12.00 Wib, korban kembali kerumah bersama Syahriani Br Pohan dan sampai di depan rumah korban datang Lastri dan mengadukan kepada korban (ibunya) sambil menangis bahwa Pelaku telah mengata ngatainya matanya celong.

Reaksi korban lantas melempar rumah tersangka dengan batu, sehingga mengenai jendela rumah tersangka, selanjutnya korban memaki-maki tersangka yang duduk ditempat jualannya dengan kata kotor. Atas ucapan tersebut Pelaku merasa emosi kemudian mengambil sepotong kayu/broti yang berada di samping tempat jualan minyak dan mendatangi korban, selanjutnya memukul kepala korban sebelah kiri dan diulangi lagi memukul kepala korban pada bagian belakang sehingga korban langsung jatuh telungkup.

Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka pada kepala bagian sebelah kiri dan luka robek besar dikepala bagian belakang sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP. Pelaku sempat melarikan diri dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha N- Max ke Simarpinggan menemui orang tuanya di Simarpinggan.

Kemudian Pelaku menumpang bus Sibual-buali tujuan Dolok Sanggul dan sesampainya di Dolok Sanggul Pukul 22.00 Wib, di rumah (pariban) Pelaku menginap. Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 Pukul 10.00 wib. Pelaku menelepon ke kampungnya mencari informasi keadaan korban dan dijawab korban sudah meninggal dunia kemudian disuruh agar Pelaku menyerahkan diri, selanjutnya Pelaku setuju supaya berkordinasi dengan orang tuanya dan Polisi, supaya Pelaku dijemput di terminal bus Tarutung, Kemudian pada hari minggu tanggal 27 juli 2020 pukul 00.15 wib Pelaku dijemput oleh Polisi di terminal bus Tarutung yang selanjutnya di bawa ke Mapolres Tapsel.

Tim dari Polres Tapanuli Selatan mengumpulkan Barang Bukti Sepotong kayu/broti panjang 51 cm ukuran 5 x 7 cm  yang dipergunakan Pelaku untuk memukul korban, Sepotong sarung milik korban berlumuran darah, Sepotong celana pendek warna hijau merek blancos (milik pelaku yang di pakai Pelaku waktu kejadian, Sepasang Baju Korban yang berlumuran darah dan Sepeda motor matic merk yamaha n-max warna putih tanpa nomor polisi  dipergunakan Pelaku untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan bahwa, Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku adalah Pasal 338 KUHP,dengan unsur Barang siapa dengan sengaja Menghilangkan nyawa orang lain, Dihukum karena Makar Mati dengan hukuman. penjara selama – lamanya 15 Tahun.